Rencana Kenaikan Tarif Parkir Pinggir Jalan di Batam Batal

Rencana Kenaikan Tarif Parkir Pinggir Jalan di Batam Batal

Seorang juru parkir sedang menarik keluar motor yang hendak pergi di salah satu daerah di Kota Batam. (Dok. Batamnews)

Batam - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan tidak akan menaikkan tarif parkir di pinggir jalan umum. Sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam berencana akan menaikkan tarif parkir tepi jalan umum sebanyak 100 persen.

“Sudah diajukan (Dishub), tapi saya tidak acc,” ujar Rudi, Kamis (4/2/2021).

Sebagai gantinya, Ia sudah menginstruksikan agar Dishub melakukan pengkajian atas pelayanan parkir tepi jalan umum.

Karena menurutnya bisa terjadi kebocoran, sehingga target retribusi parkir tepi jalan umum tidak tercapai. “Dimana kebocoran itu, dioptimalkan, kurangi kebocorannya,” kata dia.

Selain mengidentifikasikan kebocoran pelayanan parkir tepi jalan umum, pihaknya juga akan mencari opsi lain yaitu parkir berlangganan bekerjasama dengan Polda Kepri melalui samsat. “Masih usaha, karena itu berada di pihak kepolisian,” katanya.

Untuk solusi lainnya berupa penambahan titik parkir, Rudi mengatakan belum akan menambah titik parkir, karena tidak bisa ditambah jika belum ada analisis potensi pendapatan atas pelayanan parkir tersebut.

“Titik parkir tak bisa ditambah, mana yang ada itu yang dijaga, kecuali di daerah perkotaan, karena orang mau datang belanja, bisa saja dibuat, tapi sistemnya cluster,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan rencana kenaikan tarif parkir tepi jalan menuai protes, karena dilakukan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Kenaikan tarif parkir tersebut naik 100 persen, untuk kendaraan roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp4.000.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews