Usulan Kenaikan Tarif Parkir di Batam, Udin Sihaloho: Benahi Dulu Manajemen Layanan

Usulan Kenaikan Tarif Parkir di Batam, Udin Sihaloho: Benahi Dulu Manajemen Layanan

Anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P Sihaloho.

Batam - Kalangan legislatif angkat bicara terkait rencana Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menaikkan tarif retribusi parkir tepi jalan hingga 100 persen.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P Sihaloho menilai rencana kebijakan tersebut menunjukkan Pemko Batam tidak peka dengan terpuruknya ekonomi masyarakat saat pandemi Covid-19.

"Belum saatnya (menaikkan tarif parkir), harusnya Pemko Batam lebih peka melihat situasi ekonomi seperti sekarang," kata Udin, Sabtu (23/1/2021).

Namun demikian, politikus PDI Perjuangan itu mengakui tarif retribusi parkir tepi jalan di Kota Batam termasuk lebih rendah dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia. 

Ia menyampaikan lebih baik Pemko Batam membenahi terlebih dahulu manajemen perparkiran yang dari dulu amburadul. 

Baca: Komentar Pedas Warganet Sikapi Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Batam

Berbagai terobosan seperti kebijakan parkir berlangganan yang gagal dijalankan, harusnya dijadikan pelajaran untuk mengevaluasi sistem perparkiran di Batam.

Selain itu, lemahnya pengawasan juga menyebabkan tingginya kebocoran pendapatan dari sektor parkir.

“Tingkat kebocoran masih tinggi,” ucapnya. 

Udin menegaskan hendaknya Pemko Batam meninjau ulang rencana kenaikan tarif retribusi parkir, minimal menundanya.

Sembari menunda keputusan untuk menaikkan tarif parkir, ia juga meminta Pemko Batam agar lebih meningkatkan pelayanan parkir. 

“Minta tunda dulu, sampai ada evaluasi atas kinerja, potensi kebocoran, dan berbenah pelayanan,” kata dia.

Pendapatan asli daerah Batam dari sektor parkir tidak pernah mencapai target dari tahun ke tahun.

Data Website Sipenda Batam, diketahui perolehan pajak parkir tahun 2019 hanya tercapai 69,7 persen dari target Rp 13.008.000.000 yaitu 9.070.440.813,00.

Sedangkan pada tahun 2018 perolehan pajak parkir 91.4 persen tercapai dari target Rp 12 miliar yaitu sebesar Rp 10.978.856.006. 

Awal tahun lalu, Wali Kota Batam, Muhamad Rudi menyebut penerapan drop off yang tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir menjadi biang tidak tercapainya target pendapatan.

"Kami minta diubah lah. Sehingga ada perubahan yang berdampak terhadap pendapatan daerah ini. Sebab mau bangun kota itu kan butuh uang," katanya pada 3 Januari 2020.

Kini, pada 2021, Pemko Batam mengusulkan kenaikan tarif parkir sebesar 100 persen untuk seluruh jenis kendaraan. 

Dinas Perhubungan beralasan kenaikan tarif ini untuk menyesuaikan dengan target PAD sektor retribusi parkir tahun 2021 ini senilai Rp 35 miliar.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews