Polda Kepri Selidiki Proposal Fiktif Rp 1,9 Miliar Pemprov Kepri

Polda Kepri Selidiki Proposal Fiktif Rp 1,9 Miliar Pemprov Kepri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Polda Kepri turun tangan soal dugaan kasus 18 proposal fiktif bernilai Rp 1,9 miliar, yang telah dicairkan melalui dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kepri 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemprov Kepri untuk dugaan itu.

Arie menjelaskan, pada kasus ini kemungkinan memang ada ada dugaan pelanggaran pidana umum pada tiap proposal yang masuk ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.

"Kami sudah mendengar kasus ini, dan kami akan berkoordinasi," kata Arie Dharmanto, Kamis (3/02/2021).

Selain itu, Kejati Kepri juga dikabarkan sedang mendalami dugaan proposal fiktif Rp 1,9 miliar itu. Atas kasus ini, Arie mengatakan, pihaknya juga akan berkordinasi dengan jaksa.

"Makanya nanti akan dilihat, apa ada unsur disengaja atau pemalsuan dokumen," ucap Arie.

Dikabarkan dugaan 18 proposal yang tersebar di beberapa OPD, seperti di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Dinas Perdagangan dan Industri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews