Kejati Kepri Panggil Sejumlah Pejabat Pemprov terkait Proposal Fiktif

Kejati Kepri Panggil Sejumlah Pejabat Pemprov terkait Proposal Fiktif

Asiintel Kejati Kepri, Agustian. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta keterangan sejumlah pejabat Kepri mengenai proposal fiktif'  di Pemprov Kepri, yang muncul pasca Pilkada Kepri belum lama ini.

Berdasarkan informasi diperoleh Batamnews, setidaknya ada 18 proposal diduga fiktif menyelinap masuk ke BPKAD Provinsi Kepulauan Riau tanpa sepengetahuan Kepala Kesbangpol Kepri Lamidi.

Asiintel Kejati Kepri, Agustian mengatakan pihaknya mengklarifikasi sejumlah pihak terkait hal ini.

"Pemanggilan itu sifatnya klarifikasi, yang dimintai keterangan pihak terkait seperti dari Kesbangol," kata , Agustian, Rabu (3/2/2021).

Agustian menyampaikan, pihaknya masih berkoordinasi dan menunggu hasil pemeriksaan. "Kita masih menunggu hasil dari APIP," sebutnya.

Sekda Kepri, Arif Fadillah mengaku belum mengetahui mengenai sejumlah pejabat Kepri dipanggil kejaksaan.

Namun katanya, terkait dugaan proposal fiktif itu pihaknya telah menyerahkan ke Inspektorat. "Saya belum dapat informasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat," singkatnya.

Dari informasi batamnews, 18 proposal fiktif yang ditelisik kejaksaan ini senilai Rp 1,9 miliar, dicairkan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews