Pejabat Kejati Kepri Positif Corona, 49 Orang Pegawai dan Jaksa Jalani Rapid Test

Pejabat Kejati Kepri Positif Corona, 49 Orang Pegawai dan Jaksa Jalani Rapid Test

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Tanjungpinang - Sejumlah pegawai dan jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepri menjalani pemeriksaan rapid test dan swab PCR pada Senin (4/5/2020). Pemeriksaan dilakukan menyusul ada salah satu pejabat di Kejati Kepri yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Ali Rahim menyebutkan pejabat Kejati Kepri yang positif Corona berinisial AL (45).

"Iya dapat berita begitu, dari dokter belum saya konfirmasi karena lagi rapat dan sudah dirawat di rumah singgah Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang," kata Ali Rahim, Senin siang.

Saat ini sebanyak 49 pegawai di Kejati Kepri sedang menjalani rapid test. Sementara bagi mereka yang sempat kontak langsung dengan AL, dilakukan pengambilan swab tenggorokan.

"Semoga hasil semuanya negatif, dan kami memberikan dukungan penuh terhadap AL yang saat ini menjalani perawatan," sebutnya.

Diketahui sebelumnya AL yang beralamat di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur ini pernah bepergian ke Jakarta dengan tujuan Kota Depok pada tanggal 3 April 2020 untuk urusan kedinasan selama 3 hari. 

Pemeriksaan rapid test di instansi yang bersangkutan dan didapati hasil reaktif dan di hari yang sama dilakukan pemeriksaan swab untuk dilakukan pemeriksaan PCR. 

Hasil pemeriksaan keluar pada tanggal 1 Mei 2020 dan dinyatakan Al Positif, terkonfirmasi masuk ke dalam kelompok Orang Tanpa Gejala atau OTG.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews