Sejumlah Pejabat Pemko Batam Dipanggil Kejati terkait Bansos Sembako

Sejumlah Pejabat Pemko Batam Dipanggil Kejati terkait Bansos Sembako

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Batam - Kejaksaan Tinggi Kepri memanggil sejumlah pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam terkait bantuan sosial penyaluran sembako tahap II, masa pandemi Covid19.

Wako Batam, Rudi mengakui jika Kejati meminta data terkait proses perekrutan, data penerima, sampai paket sembako yang dibeli. “Gelombang pertama Disperindag sudah dipanggil, dan Dinsos yang tahap kedua ini,” ujar Rudi di Engku Putri, Kamis (11/6/2020). 

Jika pagu anggarannya sebesar Rp 300 ribu, Dinsos dikatakannya membuat buat paket sembako tidak boleh lebih dari Rp 300 ribu. 

Rudi mengatakan dengan paket sembako berupa 10 kilogram beras, minyak goreng 3 liter dan mie instan 1 dus, sesuai harga minimal di pasaran barang-barang tersebut. “Kalau lebih nanti jadi masalah,” jelasnya. 

Untuk itu Ia menekankan kepada Wakil Wali Kota dan Sekda Batam mengambil beberapa sampel dari distributor sebelumnya. Mereka mendapatkan daftar harga dari beras per kilogram dan lainnya.

Kemudian juga biaya transportasi dari gudang ke RT maupun RW, serta biaya insentif lain RT/RW jika secara aturan diperbolehkan.  “Kalau boleh nanti dihitung juga,” katanya.  

Terkait alasan mengapa harga sembako belum ditentukan, Rudi menjelaskan bahwa hal itu masih diperbandingkan.

"Jika distributor di Batam hanya satu, maka sudah selesai.  Tapi kalau ada 10 distributor, harus kita minta semuanya (data harga). Setelah itu, maka dilihat mana harga yang terendah. Dan kemudian harga terendah itu yang dipilih.  Jadi tidak ada alasan lain lagi dipanggil, soalnya kami ambil yang terendah,” ucap Rudi.

Wakil Wali Kota Batam, Amasakar Achmad menambahkan pengadaan sembako selama masa Covid-19 memang berbeda dengan pengadaan sebelumnya yang melalui proses lelang, setelah ada pemenang baru diadakan. Setelah itu dilakukan pembayaran bertahap.

"Nah, kalau yang ini kan tidak. Sebab keadaan kita cukup mendesak atau darurat. Makanya tidak ada hukumnya. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan BPKP terkait ini. Bahkan BPKP juga turun saat membagikan sembako ini," ujarnya.

Sesuai dengan surat edaran KPK terkait pengadaan di era Covid-19 ini, pemerintah daerah memberdayakan aparatur pengawasan internal pemerintah (APID) seperti Inspektorat, selain itu ada juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Dan dari awal kami sudah didampingi oleh BPKP dan Inspektorat juga mengawasi. Semua sudah dibuat sesuai dengan aturan yang ada. Namun karena adanya laporan soal ini, pejabat terkait dipanggil untuk memberikan keterangan. Tidak masalah itu, biarkan semua berproses. Ini bisa menjadi suatu kehati-hatian bagi kami," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews