Polisi Selidiki Pemasok Miras Ilegal di KTV Laut Jaya Tanjungpinang

Polisi Selidiki Pemasok Miras Ilegal di KTV Laut Jaya Tanjungpinang

Polisi menyita minuman keras ilegal di KTV Laut Jaya dalam razia, Minggu (31/1/2021) malam. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang masih menyelidiki pemasok minuman alkohol (Mikol) ilegal di Karaoke KTV Laut Jaya (LJ) di Kawasan Pelantar 2, Tanjungpinang.

Penyelidikan ini berdasarkan temuan tim gabungan saat melakukan razia di KTV Laut Jaya (LJ) pada, Minggu malam.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya menelusuri peredaran mikol yang tidak memiliki izin edar di Tanjungpinang. "Masih kami selidiki, termasuk pemasok barangnya," kata Rio, Senin (1/2/2021).

Rio menyebutkan, bahwa pengelola juga tidak mengantongi izin mengedarkan miras Golongan C dengan kadar alkohol 20-40 persen.

"Nanti kita panggil pihak penanggung jawabnya untuk dimintai keterangannya, pekan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang bersama POM-TNI dan Satpol-PP Tanjungpinang melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews