Penyelundup Miras dan Rokok Tabrakkan Speedboat ke Kapal Patroli BC

Penyelundup Miras dan Rokok Tabrakkan Speedboat ke Kapal Patroli BC

Penangkapan speedboat penyelundup miras dan rokok di perairan Karimun, Kepulauan Riau. (Foto: ist)

Karimun - Upaya penyelundupan 17 ribu botol minuman keras (miras) dan 500 ribu batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai, digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau.

Barang ilegal tersebut, diangkut oleh KM Pulau Salju dan 1 buah speed boat tanpa nama dengan dua operasi patroli di parairan Selat Malaka, pada paruh pertama Desember 2020. 

Upaya penggagalan yang dilakukan oleh aparat BC itu, tidak berjalan dengan mulus. Sebab kapal penyelundup tersebut melakukan perlawanan dan berusaha untuk kabur.

Seperti, usaha penangkapan terhadap speed boat tanpa nama dilakukan dengan cara pencegatan dan pengejaran pada Selasa 15 Desember 2020 dinihari. Sehingga, tembakan peringatan juga dilakukan untuk menghentikan boat penyelundup tersebut.

Namun, nahkoda speedboat itu tetap ngotot untuk kabur, bahkan juga melakukan aksi yang dapat membahayakan dengan menabrakkan badan kapal ke kapal patroli.

"Bukannya berhenti, speed boat tersebut justru melakukan manuver berbahaya yang mengakibatkan tabrakan antara speed boat dengan Unit Patroli Bea dan Cukai,” kata Kepala DJBC Kepulauan Riau, Agus Yulianto, Senin (21/12/2020).

Sebelumnya, pada Selasa 1 Desember 2020 dini hari, Satuan Tugas Bea dan Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan MMEA dan Rokok tanpa pita cukai dengan kekuatan 3 unit kapal patroli. 
 
Barang-barang tersebut diangkut oleh KM Pulau Salju. Kapal ini membawa sekitar 12 ribu botol MMEA dan sekitar 220ribu batang rokok.
 
"HSC Tanpa Nama maupun KM Pulau Salju beserta dengan muatan dan ABK masing-masing dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut," ujar Agus.
 
Dari dua penindakan tersebut, speed boat tanpa nama dan KM Pulau Salju diduga melakukan tindak pidana dalam bidang kepabeanan sesuai UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan tindak pidana dalam bidang cukai sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU no. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
 
"Total barang tersebut ditaksir senilai Rp 3,3 miliar dan potensi kerugian negaranya yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp 7,5 miliar," kata Agus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews