Mabes Polri Tangkap Speed Boat Pengangkut Miras Ilegal, Ini Ragam Isinya

Mabes Polri Tangkap Speed Boat Pengangkut Miras Ilegal, Ini Ragam Isinya

Speed boat pengangkut miras selundupan yang ditangkap Tim Patroli Polairud Mabes Polri di Batam. (Foto: ist)

Batam - Sebuah speed boat pengangkut minuman keras (miras) ilegal ditangkap Tim Patroli Polairud Mabes Polri. Diduga, miras tersebut akan diselundupkan ke luar Batam.

Kasubdit Gakum Polairud Polda Kepri, AKBP Nul Hakim mengatakan penangkapan berlangsung di perairan Pulau Saloko, Tanjung Riau, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (22/1/2021) lalu.

Dia menjelaskan bahwa, pada saat itu tim Patroli Polair Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap speed boat yang sedang melakukan pelayaran.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim mendapati bahwa speed boat tersebut hendak menuju ke Tanjungbalai Karimun dari Tanjung Riau,” ujar Nul Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (26/01/2021).

Di dalam tersebut, polisi mendapati bahwa kapal tersebut membawa barang campuran dan minuman beralkohol merek Tiger, Chivas dan Red Label tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Bea dan Cukai.

Selanjutnya terhadap nakhoda atas nama IS beserta 2 orang ABK dan barang bukti berupa 1 unit speed boat dibawa ke Mako Polairud Polda Kepri.

“Terhadap saudara IS selaku nakhoda 1 unit speed boat, diduga melakukan tindak pidana tentang Kepabeanan,” ucap Nul Hakim.

Sejauh ini, belum terungkap siapa pemilik miras yang diduga hendak diselundupkan itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews