DPR Ingin Larang Mikol, Saham Produsen Bir Berguguran

DPR Ingin Larang Mikol, Saham Produsen Bir Berguguran

Saham produsen bir merosot di tengah riuh pembahasan draf RUU Minuman Beralkohol, di antaranya PT Multi Bintang Indonesia Tbk dan PT Delta Djakarta Tbk. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Jakarta - Pasar saham merespons negatif pembahasan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah saham produsen minuman beralkohol terpantau rontok sejak beleid kembali mengemuka di publik.

Tengok saja PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), produsen bir Bintang yang anjlok dalam dua hari perdagangan berturut-turut. Emiten ditutup minus 3,06 persen dari posisi buka menjadi 8.725 pada penutupan kemarin.

Pelemahan berlanjut pada Jumat (13/11/2020), tertekan 2,01 persen pada pukul 15.20 WIB menjadi 8.550. Artinya, dalam dua hari saham telah amblas 5,07 persen.

Pun berguguran, terpantau investor asing malah melakukan aksi beli sebesar Rp53,05 juta sepanjang perdagangan hari ini.

Tak sendiri, emiten produsen bir lainnya, PT Delta Djakarta Tbk atau DLTA juga terkoreksi. Pada (12/11), emiten menutup pasar di zona merah, turun 0,24 persen.

Berlanjut pada hari ini, terpantau saham meradang, terjun 2,68 persen ke posisi 4.000 per saham pada Jumat sore.

Serupa, RTI mencatat perusahaan yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta ini dibeli asing meski tak signifikan, sebesar Rp2,41 juta.

Sebagai informasi, RUU Minol kembali menjadi sorotan publik usai Baleg DPR mengungkap rencana pembahasan RUU yang diusulkan 21 orang dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra ini.

RUU Minol merupakan satu dari 37 UU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 hasil evaluasi pada Rapat Paripurna DPR RI Kamis 16 Juli lalu.

Terdapat beberapa Pasal yang menjadi sorotan publik dalam beleid itu. Pasalnya, RUU Minol mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol.

Sanksi itu berupa pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta. Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

Kemudian, sanksi pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain. Sanksi tambahan bisa berupa pidana maksimal lima tahun penjara hingga sanksi denda paling sedikit Rp100 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews