• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Direstui Jokowi, Rakyat Jadi Pasukan Cadangan TNI Amankan RI      • Komnas KIPI: Ada 30 Laporan Efek Samping Vaksin Sinovac      • Lama Hilang dari Publik, Jack Ma Akhirnya Muncul      • Moeldoko: Kalau Menteri Positif Covid, Cukup Beberapa Tahu      • Angin Tornado di Atas Waduk Wonogiri Gegerkan Warga      • Kejanggalan Insiden Penembakan Haji Permata oleh Bea Cukai      • Aice dan GP Ansor Serahkan 150 Ribu Masker Kepada Pemko Batam      • Jaksa Segera Tahan Yudi Ramdani Tersangka Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang      • Rudi Paparkan Pendapatan BP Batam Selama Pandemi Masih di Atas Target      • Komisi III DPR Setujui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri     
Batamnews > Nasional

MUI Dukung RUU Mikol: Tugas Pemerintah Lindungi Rakyatnya

Jumat 13 November 2020, 16:32 WIB

Ilustrasi.

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, minuman beralkohol tidak baik menurut agama maupun ilmu kesehatan. Sekjen MUI, Anwar Abbas mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang kini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya," katanya dikutip dari siaran persnya, Jumat (13/11/2020).

Dia meminta pemerintah dan DPR tak membuat aturan yang justru membuat rakyat terkena penyakit dan melanggar ajaran agamanya. Anwar mengingatkan bahwa minuman keras dapat menjadi pintu masuk penyakit HIV/AIDS.

"Minum minuman keras itu jelas tidak baik apalagi kalau kita lihat kaitannya dengan penyakit HIV/AIDS, dimana seperti kita ketahui pintu masuknya adalah dari miras," jelasnya.

Anwar pun mengapresiasi langkah Gubernur Papua Lukas Enembe yang secara tegas melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih. Dia menilai sikap tegas Gubernur Papua ini merupakan bentuk melindungi rakyatnya.

"Pendekatan beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum minuman keras itu berkorelasi dengan produktifitas, kesehatan dan kematian," tutur dia.

Sebagai informasi, RUU Minuman Beralkohol mengatur sanksi pidana terhadap produsen hingga penjual minuman beralkohol. Hal itu dikutip dalam BAB IV Ketentuan Pidana.

Pada Bab III tentang Larangan, Pasal 5 menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Pada pasal 18, orang atau pihak yang memproduksi minuman keras mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Jika sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.

(fox)
Editor       : Muhammad Ikhsan
Sumber   : Liputan6.com
# Mikol# RUU Mikol


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Kamis, 12 November 2020 - 16:32 WIB

RUU: Peminum Minuman Beralkohol Dibui 2 Tahun atau Denda Rp 50 Juta

Minggu, 25 Oktober 2020 - 16:32 WIB

Petugas BC Kepri Tembak Speedboat Bermuatan Ribuan Botol Miras Ilegal

Selasa, 07 Januari 2020 - 16:32 WIB

Rudi Tinjau Izin Kuota Mikol dan Rokok di BP Batam

Jumat, 06 Desember 2019 - 16:32 WIB

KPK Panggil Lukita Terkait Kuota Mikol Bebas Cukai di Batam


Baca Juga :
Minggu, 17 Januari 2021 - 16:32 WIB

Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

Minggu, 17 Januari 2021 - 16:32 WIB

Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

Senin, 18 Januari 2021 - 16:32 WIB

Wako Batam Rudi Tunda Belajar Tatap Muka Sekolah di Mainland

Selasa, 19 Januari 2021 - 16:32 WIB

Ajukan 3 Tuntutan ke Bea Cukai, Masrur Amin: Jangan Sampai Kita Nyatakan Perang


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Lion Air

#
Penerbangan

#
DJBC Kepri

#
Marshaller

#
Tukang parkir pesawat

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Haji Permata

#
Haji Permata Tewas

#
Belajar Tatap Muka

#
Pencabulan

Berita Terpopuler
1
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 66098 kali

2
Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

dibaca 32144 kali

3
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 30233 kali

4
Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

dibaca 27535 kali

5
Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

dibaca 22805 kali

6
Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

dibaca 15598 kali

7
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 15174 kali

8
Sepak Terjang Haji Permata di Dunia Penyelundupan

dibaca 13182 kali

9
Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

dibaca 13100 kali

10
Haji Permata Ditembak Petugas BC di Tembilahan, Begini Kronologinya

dibaca 9262 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris