Demi Bonus, Pria Karimun Manipulasi Data NIK Aktifkan Ribuan Kartu Perdana

Demi Bonus, Pria Karimun Manipulasi Data NIK Aktifkan Ribuan Kartu Perdana

Tersangka Zu dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Seorang pria di Karimun, Kepulauan Riau berinisial Zu (26) dibekuk Tim Bison Satreskrim Polres Karimun. Ia diduga menyalahgunakan data kependudukan demi kepentingan bisninsnya.

Penyalahgunaan data penduduk itu dilakukan Zu, untuk mengaktifkan kartu prabayar Global System for Mobile Communications (GSM) pada kartu perdana IM3 (Indosat).

Perbuatan ilegal melanggar hukum yang dilakukan oleh pria asal Karimun itu, demi mencapai target bulanan di tempat ia bekerja sebagai distributor kartu perdana IM3 yang merupakan produk provider operator seluler Indosat di Karimun.

"Jika berhasil mencapai target, Zu akan mendapat bonus bulanan sebesar Rp 6,5 juta, dengan mengaktifkan sebanyak 4.000 kartu perdana IM3," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Sabtu (30/1/2021).

Kasus penyalahgunaan data kependudukan itu terungkap, dari seorang yang membeli kartu perdana IM3. Dimana, kartu perdana tersebut telah aktif dan bisa langsung digunakan.

"Seharusnya pembeli harus mengaktifkan kartu tersebut dengan menggunakan NIK miliknya," kata Adenan.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi pun kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi menangkap Zu di rumahnya di Kecamatan Meral, pada Rabu (27/1/2021).

Dari penangkapan, polisi juga menyita 750.000 kartu perdana GSM IM3, 1 unit komputer, 2 modem aktifator dan pisau cutter yang digunakan untuk memotong kartu perdana.

Dalam sekali aktifasi, Zu bisa langsung mengaktifkan 16 kartu perdana. Kartu-kartu itu kemudian dijual kembali ke masyarakat.

"Untuk mengaktifkan kartu-kartu seluler tersebut, dengan menggunakan modem aktifator yang dihubungkan melalui komputer," ujar Adenan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku saat ini telah mengantongi 250.000 NIK, dari 750.000 barang bukti yang diamankan polisi.

"Untuk satu NIK, hanya bisa mengaktifkan 3 kartu GSM," ucapnya.

Saat ini Satreskrim Polres Karimun masih mengembangkan kasus tersebut. Baik itu terkait sumber Zu mendapatkan ribuan NIK ataupun kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

"Kita akan telusuri dari mana pelaku mendapat data-data NIK itu," ujar Adenan.

Atas tindakannya, Zu disangkakan pasal 51 (2) juncto 32 UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews