Miliki 3,4 Gram Sabu, Pria di Tanjungpinang Dihukum 5 Tahun Penjara
Tanjungpinang - Adi Pangestu terpaksa mendekam selama 5 tahun dalam penjara atas kepemilikan 3,40 gram narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (26/1/2021).
Selain hukuman badan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 800 juta terhadap terdakwa dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho dalam amar putusan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," ujar Eduard.
Atas putusan itu terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garindra, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, bahwa sebelum tertangkap terdakwa meminta sabu-sabu ke temannya Sultan (DPO) untuk digunakan sendiri.
Namun, temannya menyuruh terdakwa mengambil 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening diletakkannya disamping gerbang Hotel Pelangi Jalan Kuantan Tanjungpinang, Minggu (28/6/2020) lalu.
Setelah mengambil sabu-sabu terdakwa langsung mengunakan sabu-sabu di sebuah Pondok di Kilometer 15 arah Senggarang, Kota Tanjungpinang.
Saat sedang asyik menggunakan sabu-sabu terdakwa langsung diringkus Satnarkoba Polres Tanjungpinang.
Komentar Via Facebook :