Tangan Terborgol, Tersangka Pembunuh Janda Jalani 36 Adegan Rekonstruksi

Tangan Terborgol, Tersangka Pembunuh Janda Jalani 36 Adegan Rekonstruksi

Tersangka Rezky Syahputra alias Endra saat menjalani reka ulang kasus pembunuhan Reni di Tanjungpinang.

Tanjungpinang - Proses hukum asus pembunuhan Reni, janda empat anak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau terus bergulir. Terkini, polisi mereka ulang (rekonstruksi) kasus tersebut pada Senin (25/1/2021).

Dengan tangan terborgol, tersangka Rezky Syahputra alias Endra tampak memperagakan satu persatu adegan kasus tersebut. Proses rekonstruksi dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polsek Tanjungpinang Timur dan Polres Tanjungpinang.

Ada 36 adegan yang harus diperagakan oleh Endra dalam rekonstruksi tersebut, menurut Kanit Buru Sergap Polres Tanjungpinang Ipda Sidiq Amin.

Proses rekonstruksi diawali dengan adegan saat tersangka Endra mengambil sebilah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah yang dihuni Reni

"Tersangka masuk ke rumah melalui jendela dan keluar juga melalui jendela, semuanya ada 36 adegan," kata Sidiq Amin, di lokasi.

Sidiq mejelaskan, tersangka melakukan pembunuhan saat adegan ke-24. Diketahui, korban melakukan perlawanan untuk membela diri dengan sebilah pisau.

"Tersangka menghabisi nyawa korban dengan mencekik, sehingga korban kehabisan pernafasan," jelasnya.

Ia menyampaikan saat rekonstruksi tidak ada fakta baru ditemukan penyidik. Tersangka Endra nekat membunuh dengan motif pencurian.

"Tersangka ketahuan ingin mencuri barang-barang korban. Dalam kasus ini ada 9 saksi kita mintai keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, Reni ditemukan tak bernyawa di dalam kamar rumahnya di Jalan WR. Supratman, Kilometer 8 Tanjungpinang pada Senin (12/1/2021).

Polisi yang menyimpulkan Reni dibunuh berdasarkan penyelidikan dan hasil olah TKP.

Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (14/1/2021) malam, Rezky Syahputra alias Endra dibekuk polisi di kawasan Jodoh, Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews