Sidang Gugatan Paslon INSANI di MK Dijadwalkan 28 Januari

Sidang Gugatan Paslon INSANI di MK Dijadwalkan 28 Januari

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto:ist)

Tanjungpinang - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pelaksanaan sidang sengketa Pilkada terhadap pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut 2, Isdianto-Suryani (INSANI), pada Kamis (28/1/2021) mendatang.

Dikutip dari laman resmi MK RI, INSANI terdaftar dengan perkara nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021. Dalam agenda tersebut, Paslon nomor urut 2 ini akan diikuti tim kuasa hukum INSANI.

Adapun nama-nama tersebut yakni Karli SH, RM Nasatya Danisworo Nimpung SH, Reza Maladila Y Gaya SH, Fedhli Faisal SH MH, Hery Firmansyah SH, Ahmad Fakih Rambe SH, Bali Dalo SH, dan Pandu Wisudo SH.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung mengatakan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi sidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK 28 Januari mendatang.

Ia mengaku, pihaknya sudah jauh-jauh hari bersiap menghadapi perkara tersebut. Mulai dari kesiapan materi dan alat bukti, menunjuk pengacara, hingga alokasi anggaran yang dibutuhkan selama jalannya perkara.

"Kita sudah siap menghadapi persidangan itu, apalagi mengenai perkara yang diajukan juga sudah kita pelajari dan supervisi," kata Widiono Agung, Senin (25/1/2021).

Selain itu, untuk persiapan lainnya KPU Kepri juga telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang menjadi pihak termohon untuk menyiapkan segala materi dan bukti-bukti pada sidang nanti.

"Kami sudah empat kali rapat koordinasi via daring, melakukan supervisi-monitoring ke kabupaten/kota, serta menyiapkan segala jawaban dan alat bukti pendukung," ujar Widiono.

Sebagimana diketahui, permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dilayangkan tim Paslon Pilkada Kepri, Isdianto-Suryani diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Petikan akta registrasi MK pada Senin (18/1/2021), pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021.

Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021 tersebut dapat diakses di laman resmi, Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2021).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews