Polisi Gerebek 4 Pria Pesta Sabu di Tanjungpinang

Polisi Gerebek 4 Pria Pesta Sabu di Tanjungpinang

Empat tersangka diamankan Polres Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Empat pria diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat pesta narkoba di sebuah rumah, Jl Pompa Air, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Dalam ekspos kasus, Selasa (19/1/2021), Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakanempat tersangka yakni FBM, H, Hy dan SS. Mereka ditangkap Jumat (8/1/2021) dini hari lalu.

Sebanyak 7 paket kecil sabu-sabu seberat 24,42 gram dan satu unit alat isap sabu diamankan sebagai barang bukti.

"Pengakuan mereka, barang bukti ini milik pelaku FBM dan ke empat pelaku positif memakai sabu," jelasnya.

Satreskoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan mengenai asal sabu-sabu.

"Ke empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sebut Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews