Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas Tanjungpinang, Oknum Sipir Diciduk Polisi

Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas Tanjungpinang, Oknum Sipir Diciduk Polisi

Lapas Batu 18 atau Lapas Kelas II A Tanjungpinang. (Dok. Batamnews)

Bintan - Petugas Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, (dikenal Lapas Batu 18, di Kabupaten Bintan) diciduk anggota Satresnarkoba Polres Bintan, Selasa (12/1/2021) sore.

Informasi yang diperoleh, oknum petugas lapas itu pria berinisial Fs.

Fs diduga menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Ia juga dicurigai sebagai pemakai.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. Namun ia tak menyanggah informasi tersebut

"Sory kami sepakat dengan Polres Bintan untuk tidak ekspose dulu karena masih proses pengembangan. Beberapa hari ke depan kami akan rilis bersama," ucapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/1/2021).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews