Digeledah Anggota Polda Kepri, Pria Asal Aceh Sembunyikan Sabu di Dapur

Digeledah Anggota Polda Kepri, Pria Asal Aceh Sembunyikan Sabu di Dapur

Muzakir, tersangka pemilik sabu yang diringkus anggota Polda Kepri. (Foto: ist)

Batam - Seorang warga Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 188 gram.

Adalah Muzakir alias Diki bin Abu Bakar yang diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada Rabu (6/1/2021) lalu.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi tersangka ditangkap di rumahnya di Kavling Bida ayu, Blok M No 20 RT 003, RW 014 Kelurahan Mangsang, Sei Beduk, Kota Batam.

Penangkapan tersangka ini bermula saat anggota Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu.

“Mendapatkan informasi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tempat tinggalnya. Tim melihat laki-laki yang ciri-cirinya sesuai seperti yang diinformasikan sedang berada di depan rumah dimaksud,” kata Mudji, Senin (11/1/2021).

Polisi kemudian langsung menghampirinya dan berpura-pura memperkenalkan diri. Rumah pria kelahiran Peulawi Jaya (Aceh Timur) 12 Maret 1982 itu kemudian digeledah.

Dari dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 bungkusan kantong kresek warna putih yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang terdapat 2 bungkus serbuk kristal diduga sabu. 

“Barang berbungkus plastik bening itu diletakkan di lemari bawah tempat pencucian piring yang ada di dapur,” ucap Mudji.

“Selanjutnya terlapor dibawa ke RS Bhayangkara untuk rapid test dengan hasil non reaktif. Setelah itu lalu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan,” katanya lagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews