Bandar Narkoba Simpan Sabu-sabu di Gudang Musala, Polda Kepri Sita 46 Kg

Bandar Narkoba Simpan Sabu-sabu di Gudang Musala, Polda Kepri Sita 46 Kg

Polda Kepri menangkap 3 bandar narkoba dengan barang bukti 46 Kg sabu-sabu. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Tiga pengedar narkoba diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri. Sebanyak 46 Kg barang bukti sabu-sabu diamankan. Narkoba dibungkus dalam kemasan produk teh China. Penindakan dilakukan, Senin (18/1/2021).

Dalam keterangan kepada wartawan Selasa (19/1/2021), polisi mengatakan jika memperoleh informasi dari lapangan Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Transaksi dilaporkan akan terjadi di parkiran Foodcourd Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan menyebut saat itu anggotanya menangka dua tersangka N dan MD. "Dari keduanya kami amankan barang bukti satu Kg sabu,” ujarnya.

Setelah pengembangan, satu tersangka MY diamankan polisi di Jl Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Senin (18/01/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. MY ditangkap di pinggir jalan. “Dari MY, kami berhasil mengamankan 2 Kilogram sabu,” kata Darmawan.

MY mengaku masih menyimpan narkoba di gudang Musala Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakangpadang. Polisi kembali mendapatkan sabu sebanyak 8 Kilogram yang sudah dipacking di dalam kardus.

Kecurigaan pihak kepolisian tidak berhenti di sana saja, setelah dilakukan pengembangan lagi, ternyata MY masih menyimpan sabu lainnya.

“MY ini ternyata masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya, sabu tersebut dia simpan di dalam gudangnya sebanyak 35 Kilogram. Jadi total semuanya ada 46 Kilogram,” ucap Darmawan.

Barang tersebut kata Darmawan, didapatkan para tersangka dari seorang kurir dari Malaysia yang masih buron. MY mengaku barang itu dititipkan kepadanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews