Karimun - Akhir tahun ini, Satresnarkoba Polres Karimun melaporkan hasil penindakan yang mereka lakukan. Sebanyak 48 kasus diungkap dengan 84 orang tersangka yang diproses sepanjang tahun 2020.
Angka ini menurun dibanding tahun 2019, di mana Satresnarkoba Karimun mencatat 70 pengungkapan kasus.
Kendati demikian, pada 2020, barang bukti narkotika yang diamankan lebih banyak ketimbang 2019.
Dari 48 kasus 2020, barang bukti yang berhasil disita yaitu Ganja seberat 478,65 gram, Sabu seberat 8.640,26 gram, ekstasi seberat 29,5, happy five 356 butir, dan key seberat 411,6 gram.
"Sabagian perkara telah ingkrah, dan ada beberapa yang masih dalam tahap pengadilan serta dalam proses melengkapi data untuk pelimpahan," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, dalam keterangan resmi di Mapolres Karimun, Rabu (30/12/2020).
Ia mengatakan, meski di tengah Pandemi Covid-19 pihaknya berupaya mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Karimun.
"Sempat di awal pandemi kita lebih fokus dalam penanggulangan Covid-19, itu sesuai perintah pimpinan," ujarnya.
Polres Karimun berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak. "Namun menjelang akhir tahun sejumlah kasus-kasus besar berhasil di ungkap," kata Adenan.
Ia mengatakan, pencegahan peredaran narkoba menjadi tugas seluruh lapisan masyarakat. Tak hanya polisi, aparat penegak hukum lain juga memiliki peran, dan yang utama yaitu masyarakat dalam mengawasi peredaran barang haram itu.
"Kita harap partisipasi masyarakat sama-sama berperan dalam pencegahan peredaran narkoba. Kita sudah melakukan sosialisasi sebagai bentuk memberikan edukasi ke masyarakat, harapan kita kedepan peredaran narkoba di Karimun dapat ditekan," ujar Adenan.
(aha)