Pilkada Karimun: Hasil Pleno dan Hitung Riil KPU Berbeda, Kok Bisa?

Pilkada Karimun: Hasil Pleno dan Hitung Riil KPU Berbeda, Kok Bisa?

Ilustrasi.

Karimun - Pilkada Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menjadi salah satu pemilihan kepala daerah yang berlangsung ketat hingga detik akhir.

Perolehan suara dua pasangan calon yakni Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) dengan petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) selisihnya hanya puluhan suara saja.

Hasil rapat pleno yang telah disetujui, paslon Aunur Rafiq-Anwar Hasyim meraih sebanyak 54.519 suara. Lalu, paslon Iskandarsyah-Anwar Abubakar meraih sebanyak 54.433 suara. 

Hasil tersebut menunjukkan keunggulan bagi paslon ARAH dengan selisih 86 suara dari paslon Bersinar dari total suara sah sebanyak 108.952 suara.

Meski KPU Karimun dalam pleno penghitungan suara menetapkan petahana unggul dari penantangnya, namun situs hitung riil yang datanya bersumber dari lembaga penyelenggara pemilu itu hasilnya justru lain.

Berdasarkan hitung cepat per tanggal 20 Desember 2020 pukul 11.02 WIB, Iskandarsyah-Anwar Abubakar meraih suara 54.455. Sementara, paslon petahana meraih 54.429, atau ketinggalan 26 suara. 

Menjawab persoalan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan bahwa adanya kesalahan dalam proses input data.

"Itu terjadi salah input dari KPPS," ucap Eko, Minggu (20/12/2020) sore.

Dijelaskan Eko, proses input pada aplikasi SIREKAP dilakukan oleh petugas KPPS setelah kegiatan penghitungan perolehan suara selesai.

Dimana, nantinya hasil rekap dalam formulir C plano, difoto dengan aplikasi SIREKAP mobile dan dikirimkan ke server KPU. Namun, petugas tersebut tidak mencantumkan dimana TPS yang telah diinput.

"KPPS itu kan mereka memfoto mungkin tidak dimasukkan dimana-dimananya, nanti kita akan mencari KPPS mana yang salah input itu," kata Eko.

Apilkasi SIREKAP Bukan Acuan

 

Eko menambahkan bahwa aplikasi SIREKAP tidak bisa menjadi acuan penghitungan hasil suara Pilkada Karimun 2020. Alasannya, aplikasi itu hanyalah alat bantu sehingga hasilnya tidak bisa menjadi pedoman.

"Bukan sebagai acuan. Kan sudah tertera pada empat poin disclaimer yang tertera dibawah website KPU tersebut," kata Eko.

Namun demikian, pihak KPU akan melakukan penelusuran untuk melakukan perbaikan data sirekap dari 555 TPS yang ada di Kabupaten Karimun.

Dimana, Eko menduga bahwa adanya kesalahan yang terjadi pada saat melakukan input data dari tiap TPS.

"Segera kita telusuri dan perbaiki antara 555 TPS itu. Kayaknya, mengerucut di Kecamatan Karimun kesalahannya," ucap Eko. 

Eko, kembali mengaskan bahwa, untuk hasil dari hitung cepat pada website KPU tersebut tidak bisa menjadi pedoman atau acuan.

Maka, KPU memberikan keterangan pada bagian bawah website agar masyarakat dapat menelaah dengan baik.

Berikut, empat poin disclaimer yang tertera pada website hitung cepat milik KPU. 

Pertama, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Kedua, apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Ketiga, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Keempat, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews