Pilkada Kepri 2020

Gugat ke MK, Tim Insani Gandeng Yusril Ihza Mahendra?

Gugat ke MK, Tim Insani Gandeng Yusril Ihza Mahendra?

Pasangan Insani dalam debat paslon Pilkada Kepri di Batam. (Foto: ist)

Tanjungpinang - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani (Insani) resmi mendaftarkan gugatan hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran gugatan hasil Pilkada Kepri sudah dilakukan oleh tim hukum pasangan Insani secara online. 

Ahars Sulaiman, dari tim hukum Insani menyebutkan sejauh ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah berkas yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam gugatan tersebut.

"Seluruh berkas barang bukti sudah ada, tinggal nanti malam terakhir kita rapatkan. Insya Allah besok sudah dibawa ke MK," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah pengacara dari Kota Batam untuk menghadapi gugatan tersebut. 

Dimana para pengacara itu tambah Ahars diantaranya Bali Dallo, Rambe, Surya Makmur Nasution, serta dirinya sendiri.

"Ada pengacara di Jakarta kemarin, Pak Yusril Ihza Mahendra sudah menawarkan diri. Tapi sekarang tergantung Pak Isdianto, mau pakai pengacara yang mana," sebutnya.

Sebelumnya saksi dua pasangan calon dalam Pilkada Kepri menolak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat pleno yang dihelat KPU Kepri.

Pihak yang menolak menandatangani tersebut merupakan saksi dari paslon nomor urut 1 Soerya Respationo-Iman Sutiawan (Sinergi) dan paslon Isdianto-Suryani (Insani).

Ketua Tim Pemenangan Insani, Bakti Lubis menyampaikan, dasar pihaknya enggan menandatangani berita acara tersebut karena pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses perhitungan suara Pilgub Kepri 2020.

"Sebenarnya kami sudah menolak menandatangani hasil pleno itu sejak di tingkat kecamatan, di tingkat kabupaten/kota dan juga hasil pleno provinsi," katanya.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri ini juga menegaskan, setelah penetapan hasil rekapitulasi ini, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Adapun, dasar pihaknya melayangkan gugatan karena, pihaknya banyak menemui indikasi kecurangan dalam proses perhitungan suara di Pilgub Kepri, yang melibatkan pihak penyelenggara. Namun, ketika itu Bakti enggan merincikan kecurangan yang dimaksud.

"Insya Allah seluruh bukti-buktinya nanti akan kita sampaikan di MK. Sekarang kita sudah mengumpulkan bukti-bukti itu, baik dari laporan masyarakat dan juga hasil temuan tim kami," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews