MK Terima Gugatan Pilkada Paslon Insani

MK Terima Gugatan Pilkada Paslon Insani

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Tanjungpinang - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani (INSANI).

Dalam petikan akta registrasi MK tersebut berbunyi, pada hari ini Senin tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu pukul 10:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021. 

Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021 tersebut dapat diakses di laman resmi, Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2021). 

Dalam akta itu juga menetapkan, Karli, SH, dan kawan-kawab, yang menjadi kuasa pemohon Pasangan Cagub dan Cawagub Kepri nomor urut 2 sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri sebagai termohon. 

Dalam kutipan akta itu juga berbunyi, perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut. 

Sementara, juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono saat dihubungi membenarkan permohonan gugatan PHP yang dilayangkan oleh INSANI diterima oleh MK. 

“Benar PHP yang dilayangkan paslon nomor 2 di pilkada Provinsi Kepri diterima, dengan nomor perkara 131. Untuk jadwal sidangnya silahkan nanti dilihat perkembangannya di laman MK," kata Fajar singkat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews