Bawaslu Karimun Temukan 15 Pelanggaran selama Pilkada Serentak

Bawaslu Karimun Temukan 15 Pelanggaran selama Pilkada Serentak

Kantor Bawaslu Karimun.

Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mendapati 15 pelanggaran selama proses tahapan Pilkada serentak tahun 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga menyebut dari 15 pelanggaran itu, pelanggaran ditemukan Bawaslu tingkat kabupaten dan Sembilan pelanggaran dari Bawaslu tingkat kecamatan.

"Temuan dugaan pelanggaran seperti administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana dan pelanggaran hukum lainnya," kata Tiuridah Silitonga, Selasa (22/12/2020).

Tiur menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan ialah mengenai pelanggaran administrasi sebanyak 9 pelanggaran, serta 2 temuan pelanggaran kode etik.

Kemudian, 1 temuan dugaan pelanggaran pidana dan 3 temuan dugaan pelanggaran hukum lainnya. 

"Paling banyak pelanggaran yang kita temukan yakni pada tahapan penetapan daftar pemilih. Itu ada sebanyak 7 temuan, selanjutnya 6 temuan di masa kampanye, dan 1 temuan pada masa pembentukan PPS dan masa tenang," ucap Tiur.

Selain itu, Bawaslu Karimun juga menerima 18 laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 

Namun tren laporan dugaan pelanggaran meningkat signifikan pra dan pasca pelaksanaan pencoblosan 9 Desember 2020.

"17 diantaranya dilaporkan oleh masyarakat Kabupaten Karimun dalam kurun waktu 2 minggu terakhir, sementara 1 lainnya dilaporkan pada bulan Februari 2020," ujar Tiur.

Menurutnya, dari 18 laporan dugaan pelanggaran yang diterima, sebanyak 8 diantaranya merupakan dugaan pelanggaran administrasi, 1 dugaan pelanggaran kode etik, 7 dugaan pelanggaran pidana, 1 dugaan pelanggaran hukum lainnya 

Dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa pelaksanaan pemungutan suara menjadi yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 7 laporan. 

"Sisanya sebanyak 1 laporan pada masa pembentukan Anggota PPK, 4 laporan pada masa kampanye, 4 laporan pada masa tenang, dan 2 pada masa pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara," katanya.

Tiuridah mengatakan bahwa Bawaslu Karimun sangat terbuka bagi setiap masyarakat yang memiliki hak pilih untuk memberikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 kali ini. 

“Saya menjamin Bawaslu Karimun akan bersikap netral dalam menerima setiap laporan yang masuk. Kami akan menindak dengan tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku jika memang laporan dugaan pelanggaran tersebut ditetapkan sebagai sebuah pelanggaran,” katanya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews