Pilkada Kepri 2020

KPU Kepri Ingatkan Tim Insani Hari Ini Batas Akhir Daftar Gugatan ke MK

KPU Kepri Ingatkan Tim Insani Hari Ini Batas Akhir Daftar Gugatan ke MK

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo.

Tanjungpinang - Pasangan calon (paslon) Pilkada Kepri, Isdianto-Suryani (Insani) menyatakan bakal menggugat gugatan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Kepri di Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, hari ini, Rabu (23/12/2020), merupakan batas akhir pendaftaran gugatan dan Tim Insani belum secara resmi mendaftarkan gugatan mereka.

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo mengatakan hari ini merupakan batas akhir dari tiga hari kerja pasca-penetapan rekapitulasi tingkat provinsi.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal, Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Di PMK 8 2020 itu disebutkan tiga hari kerja setelah penetapan rekapitulasi tingkat provinsi. Hari ini merupakan terakhir untuk memasukkan gugatan. Penetapan hasil rekapitulasi kemarin yakni pada pukul 15.00 Sabtu lalu" kata Widiono di Tanjungpinang, Rabu siang.

Menurutnya, KPU Provinsi Kepri sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah menyiapkan pengacara sekiranya nanti gugatan tim hukum paslon gubernur dan wagub Kepri nomor urut 2 itu diterima oleh MK.

"Karena kita KPU se-Kepri sudah melakukan pelaksanaan Pilkada ini dengan baik dan benar. Kalau misalnya ada salah-salah administrasi sedikit ya wajarlah. Tapi, pada intinya kita sudah sangat siap menghadapi gugatan itu. Pengacara yang nanti kita gunakan dari Jakarta saja, yang dipakai KPU RI sewaktu sengketa Pilpres kemarin," ujarnya.

Jika dalam perjalanannya tim hukum paslon gubernur dan wagub Kepri nomor urut 2 batal melakukan gugatan atau gugatannya itu ditolak, maka langkah selanjutnya, KPU akan melakukan pleno penetapan penetapan gubernur dan wagub Kepri terpilih.

Untuk jadwal penetapan itu, ujarnya, KPU Kepri akan terlebih dahulu menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI berdasarkan surat dari MK yang menerangkan jika daerah itu tidak memiliki sengketa Pilkada.

"Waktu penetapannya itu lima hari kerja setelah kami menerima surat dari MK yang dikirimkan melalui KPU RI. Kira-kira Januari nanti penetapan gubernur dan wagub Kepri terpilih," tuturnya.

Merujuk pada laman resmi Mahkamah Konstitusi hingga siang ini, MK baru menerima tiga permohonan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Gubernur. 

Ketiga permohonan tersebut yakni PHP Gubernur Kalimantan Selatan, PHP Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, dan Gubernur Bengkulu. Sedangkan PHP untuk Gubernur Kepri belum masuk dalam laman MK tersebut.

Sebelumnya tim pemenangan Insani menyatakan sudah mendaftarkan gugatan hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran gugatan hasil Pilkada Kepri sudah dilakukan oleh tim hukum pasangan Insani secara online. 

Ahars Sulaiman, dari tim hukum Insani menyebutkan sejauh ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah berkas yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam gugatan tersebut.

"Seluruh berkas barang bukti sudah ada, tinggal nanti malam terakhir kita rapatkan. Insya Allah besok sudah dibawa ke MK," jelasnya pada Senin (21/12/2020) lalu.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah pengacara dari Kota Batam untuk menghadapi gugatan tersebut. 

Dimana para pengacara itu tambah Ahars diantaranya Bali Dallo, Ahmad Fakih Rambe, Surya Makmur Nasution, serta dirinya sendiri.

"Ada pengacara di Jakarta kemarin, Pak Yusril Ihza Mahendra sudah menawarkan diri. Tapi sekarang tergantung Pak Isdianto, mau pakai pengacara yang mana," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews