Tim INSANI Resmi Gugat Hasil Pilkada Kepri ke MK

Tim INSANI Resmi Gugat Hasil Pilkada Kepri ke MK

Mahkamah Konstitusi (Foto:ist/Antara)

Jakarta - Tepat di hari terakhir pendaftaran sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/12/2020), Tim Advokasi Isdianto-Suryani (INSANI) akhirnya resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Riau (Kepri) yang di pleno kan KPU Kepri beberapa waktu lalu.

Hal ini terlihat dalam laman website MK www.mkri.id yang tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kepri tahun 2020 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020.

Dalam APPP tersebut dituliskan bahwa tepat pada Rabu (23/12/2020), pukul 19.16 WIB, INSANI mengajukan PHP Pemilihan Gubernur Kepri dengan surat kuasa khusus tertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada Karli dkk yang kemudian disebut sebagai pemohon.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo menyampaikan kesiapan KPU Kepri untuk menyikapi gugatan PHP INSANI.

Bahkan, KPU Kepri pun sempat mengingatkan INSANI bahwa Rabu (23/12/2020) merupakan hari terakhir mendaftarkan PHP ke MK sesuai dengan Per MK Nomor 8 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal, Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut Widiyono, KPU Kepri sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah menyiapkan pengacara sekiranya nanti gugatan tim hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2 itu diterima oleh MK.

"Karena kita KPU se-Kepri sudah melakukan pelaksanaan Pilkada ini dengan baik dan benar. Kalau misalnya ada salah-salah administrasi sedikit ya wajarlah. Tapi, pada intinya kita sudah sangat siap menghadapi gugatan itu. Pengacara yang nanti kita gunakan dari Jakarta saja, yang dipakai KPU RI sewaktu sengketa Pilpres kemarin," ujarnya kepada Batamnews.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews