Suryani: Kami Mohon Doa Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Suryani: Kami Mohon Doa Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Isdianto dan Suryani. (Foto: Facebook)

Batam - Proses penghitungan suara Pilkada Kepri 2020, rampung diselesaikan KPU Provinsi Kepri. Paslon 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina berhasil meraih suara terbanyak dalam pesta demokrasi ini, mengalahkan dua pesaing Isdianto-Suryani (INSANI) dan Soerya Respationo-Iman Sutiawan.

Ansar-Marlin mengantongi suara 308.553 (39,97%), sementara Soerya-Iman 183.317 (23,74%) dan Isdianto-Suryani 280.160 (36,29%).

Paslon INSANI dikabarkan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Suryani sendiri dalam status di akun facebook-nya menegaskan hal tersebut.

"Selanjutnya kami pasangan Insani mohon do'a untuk mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi...," tulis Suryani dalam status yang diupdate pada Sabtu, 19 Desember 04.21 WIB. 

Dalam status itu ia juga melampirkan foto bersama Isdianto yang mengenakan rompi putih sembari mengangkat dua jari. 

Berikut bunyi status Suryani:

Assalamu 'alaikum warohmatullohi wa barokatuhu...

Selamat malam dan salam sejahtera...

Kepada ykh:

Bapak/Ibu/Sahabat semua para Kader Parpol Pengusung,Timses,pendukung,simpatisan,relawan,para saksi Insani dan masyarakat pemilih Insani(Isdianto-Suryani)di seluruh Kepri..

Dengan berakhirnya pleno KPUD Provinsi Kepri yang menetapkan paslon no.3 sebagai peraih suara terbanyak...saya bersama pak Isdianto mengucapkan terimakasih yg setinggi2nya atas kerja keras dari Bpk/Ibu/Abang/akak semua dan masyarakat Kepri yg sudah memberikan amanah suara memilih paslon Insani no.02...

Tidak bisa digambarkan perjuangan dan pengorbanannya baik waktu,tenaga,harta dan pemikiran...baik yg diberikan secara sembunyi maupun terang2an..Hanya Alloh Tuhan Yang Maha Kuasa yang berhaq membalasnya dengan balasan yang lebih baik...

Saya juga mohon dimaafkan atas segala kekhilafan baik ucapan maupun tingkah laku selama berinteraksi selama ini...semoga silaturrahim tetap terjalin...Aamiin

Selanjutnya kami pasangan Insani mohon do'a untuk mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi...

Tidak lupa terimakasih kepada Penyelenggara Pemilu: KPUD Prov,kota/kab smpi petugas Kpps,Bawaslu smpi Panwascam dan teman2 media yang selama ini membersamai..serta pihak2 yg tidak bisa disebutkan satu persatu...

Wassalam,

Cawagub paslon Insani(Suryani,SE)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews