KPPAD Lingga Tangani 10 Kasus Anak Sepanjang 2020

KPPAD Lingga Tangani 10 Kasus Anak Sepanjang 2020

Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal (Foto:ist)

Lingga - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Lingga, mencatat ada sebanyak 10 kasus yang melibatkan 18 anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) sepanjang tahun 2020.

Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal mengatakan, dari jumlah 18 anak yang terlibat tersebut, diantaranya ada yang menjadi korban, maupun anak yang menjadi pelaku pelanggaran hukum.

"Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak ada 3 kasus, yang pelakunya adalah orang-orang terdekat dari anak. Pelakunya adalah ayah kandung, ayah tiri dan teman dekat si anak (pacar)," kata Encek kepada Batamnews, Kamis (7/1/2021).

Terkait kasus pencabulan dan kekerasan seksual, Encek mengaku perihatin karena pelakunya adalah orang-orang terdekat. Mereka yang harusnya jadi pelindung, malah menjadi orang-orang yang merusak.

"Semua pelaku sudah diproses sampai ke pengadilan," sebutnya.

Kemudian kasus anak yang menjadi pelaku tindakan melanggar hukum seperti pencurian ada 3 kasus. Mereka juga sudah dijalankan sesuai proses sistem peradilan pidana anak yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012.

"Kasus-kasus ini terjadi dalam setiap bulannya dan ada juga bulan tertentu yang tidak terjadi kasus anak," ucap Encek.

Meski begitu, ia menyebutkan angka kasus yang melibatkan anak di bawah umur pada tahun 2020 ini jauh menurun dari tahun 2019 lalu. Pada tahun 2019 terdapat 22 kasus yang melibatkan 38 anak.

"Harapan kami di tahun 2021 ini, dengan pemerintahan yang baru nanti di Kabupaten Lingga dapat lagi meningkatkan komitmen dan memperhatikan program dan kebijakan-kebijakan yang lebih menyentuh kepada responsif anak generasi penerus Lingga demi masa depan Lingga yang maju dan sejahtera," harap Encek.

Selain itu, untuk menekan kasus anak di Kabupaten Lingga, KPPAD Lingga juga sudah menyusun dan melaksanakan Forum Grup Diskusi (FGD) terkait perlindungan anak di setiap kecamatan.

"Ini berguna untuk pemantauan dan memetaan permasalahan anak, mencari solusi dan menjalankan tupoksi KPPAD Lingga sebagai lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Lingga," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews