Jadwal dan Tarif Penerbangan Susi Air dari Karimun ke Pekanbaru dan Dabo Singkep

Jadwal dan Tarif Penerbangan Susi Air dari Karimun ke Pekanbaru dan Dabo Singkep

Pesawat Susi Air bersiap terbang dari Bandara Raja Haji Abdullah, Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Maskapai Susi Air kembali melayani penerbangan perintis di Bandara Raja Haji Abdullah, Sei Bati Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Penerbangan perintis ini dimulai kembali setelah kontrak baru untuk tahun 2021 diteken pada 29 Desember 2020 kemarin.

Ada dua rute yang dilayani maskapai milik Susi Pudjiastuti tersebut. Yakni, Karimun-Pekanbaru dan Karimun-Dabo Singkep masing-masing dua kali dalam sepekan.

Penerbangan perdana Susi Air dari Bandara RHA Karimun diawal tahun, telah dilakukan pada Senin (4/1/2021) kemarin dengan rute penerbangan Pekanbaru, menggunakan pesawat tipe Grand Caravan C 208 berkapasitas 12 penumpang.

"Alhamdulillah penerbangan perintis di Bandara RHA hari ini kembali beroperasi. Dalam sepekan akan terbang 4 kali dengan melayani 2 rute, yaitu Pekanbaru dan Dabo Singkep," kata Kepala Bandara Raja Haji Abdullah Fanani Zuhri.

Ditahun 2021 ini, terdapat penambahan frekuensi terbang untuk tujuan Dabo Singkep yakni sebanyak 2 kali sepekan. Tahun lalu, hanya terbang satu kali dalam sepekan.

"Untuk Dabo ada penambahan frekuensi terbang, karena animo masyarakat cukup tinggi," katanya.

Untuk jadwal penerbangan, dijadwalkan Susi Air akan melayani penerbangan dari Bandara RHA Kabupaten Karimun tujuan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru dengan jadwal pada hari Senin dan Rabu pukul 10.25 WIB.

Sementara untuk rute Bandara RHA, Kabupaten Karimun tujuan Bandara Dabo, Kabupaten Lingga, Susi Air dijadwalkan akan terbang pada hari Selasa dan Kamis pukul 14.15 WIB.

"Untuk harga tiket masih sama dari sebelumnya, Karimun- Pekanbaru Rp 308.800 dan Karimun Dabo Singkep Rp 301.100," kata Fanani.

Fanani menambahkan penerbangan perintis di bandara raja haji Abdullah tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dimana, seluruh petugas, penumpang bahkan pengantar harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 

Sementara untuk syarat dokumen keberangkatan mengacu SE Gugus Tugas Nomor 3 tahun 2020 tetap menggunakan surat keterangan pemeriksaan rapid test antibodi dengan hasil non- reaktif.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews