Tingkat Penyelesaian Kasus Trans Nasional Polda Kepri 76 Persen Tahun Ini

Tingkat Penyelesaian Kasus Trans Nasional Polda Kepri 76 Persen Tahun Ini

Kapolda Kepri menyampaikan laporan akhir tahun penyelesaian kasus. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Selama tahun 2020, Polda Kepri telah menerima sejumlah penghargaan. Sebanyak 4 penghargaan dari Kapolri dan 23 penghargaan lintas instansi. Polda tahun ini juga menganugerahkan 3 penghargaan kepada personel.

Sementara itu punishment juga mewarnai tahun 2020, yakni hukuman kepada personel indisipliner. Polda merilis 43 Putusan Sidang Disiplin dan 34 Putusan Sidang Kode Etik Polri dengan 9 Anggota Polri dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Data tersebut merupakan rilis akhir tahun yang dipublikasikan Polda Kepri, , Rabu (30/12/2020).

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman mengatakan, dalam pelaksanaan tugas, pihaknya berterima kasih kepada masyarakat Provinsi Kepri dan kepada seluruh anggota Polri di Polda Kepri dalam menjaga situasi kamtibmas hingga saat dalam situasi terkendali dan kondusif.

“Disamping itu kami sampaikan juga rasa duka yang mendalam, kepada 3 orang personel Polda Kepri yang gugur dalam tugas akibat Covid 19,” ujarnya.

Pengungkapan kasus yang ditangani Polda Kepri selama tahun 2020:

1. Penyelesaian kasus Tindak Pidana 2.176 kasus dari 3.275 kasus (66%).

2. Penyelesaian kasus Trans Nasional 303 kasus dari 398 kasus (76%)

3. Penyelesaian kasus narkoba sebanyak 302 kasus, tersangka sebanyak 608 orang, dan barang bukti berupa Sabu sebanyak 196.054,02 gram, Ganja sebanyak 23.184,65 gram, Pil Ekstasi sebanyak 91.629 gram, Happy Five sebanyak 369 butir dan ketamin sebanyak 411,5 gram.

4. Penyelesaian kasus tindak pidana PMII sebanyak 11 kasus.

5. Turunnya jumlah Laka Lantas sebanyak 25% dari 898 kasus (2019) menjadi 674 kasus (2020).

“Mengutip ucapan Bapak Kapolri sewaktu pertama kali beliau menjabat, Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Kata-kata ini merupakan hal yang luar biasa dan mempunyai efek di dalam pekerjaan kami. Kata-kata ini juga menjadi pedoman bagi kami dan seluruh anggota dalam bertindak di lapangan, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” ucap Haris.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews