Polisi Larang Perayaan Tahun Baru di Kepri, Ini Alasannya

Polisi Larang Perayaan Tahun Baru di Kepri, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart.

Batam - Perayaan pergantian tahun pada 31 Desember 2020 mendatang dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pandemi Corona menjadi alasan utamanya.

Pemerintah pusat bahkan sudah mewanti-wanti kepada gubernur/kepala daerah untuk tidak menggelar perayaan tahun baru agar tidak menciptakan kerumunan orang.

Di Kepulauan Riau, sikap pemerintah pusat itu direspons oleh kepolisian. Polda Kepri secara tegas melarang adanya kegiatan perayaan tahun baru 2021 yang membuat banyak orang berkumpul.

"Polda Kepri, secara tegas menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk merayakakan pergantihan tahun kali ini," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Kamis (17/12/20).

Harry berharap berbagai pihak tidak perlu mempertanyakan mengapa hal ini dilakukan, mengingat saat ini Pemerintah tengah giat untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan perizinan ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti yang kita ketahui sekarang ini kita masih dalam masa pandemi," ujar Harry.

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya berlaku di Kepri. Dimana kebijakan ini adalah perintah dari Mabes Polri yang berlaku di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

"Ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Kapolri untuk tetap menjaga protokol kesehatan di setiap daerah," ucap Harry.

Pada kesempatan ini, dia juga menyampaikan bagi umat Kristiani yang akan menjalankan perayaan ibadah Natal kali ini, pihaknya tetap mempersilahkan. 

"Masyarakat yang merayakan Natal, silahkan melaksanakan kegiatan ibadah di gereja tentunya dengan penerapan protokol kesehatan," kata Harry.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews