Pemko Tanjungpinang Terbitkan Larangan Pesta Kembang Api

Pemko Tanjungpinang Terbitkan Larangan Pesta Kembang Api

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan pesta kembang api di malam pergantian tahun baru 2021.

Dalam surat edaran bernomor: 450/1743/.1.03/2020 tentang penyelenggaraan kegiatan ibadah, aktivitas perayaan natal dan menyambut tahun baru 2021, larangan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma, merujuk instruksi dari pemerintah pusat dan memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Pemko Tanjungpinang mewajibkan bagi pengurus dan pengelolaan rumah ibadah untuk menjaga protokol kesehatan ketat, begitu juga bagi umat yang akan mengikuti kegiatan ibadah.

Sementara itu, bagi pelaku usaha atau pengelola dan penanggung jawab dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru di dalam maupun luar ruangan, dengan menggunakan kembang api dan minuman keras.

Bagi yang melanggar ketentuan edaran itu makan dapat dikenakan saksi sebagaimana dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 29 tahun 2020.

Kemudian, dalam surat edaran itu Pemerintah Tanjungpinang menginstruksikan OPD agar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti aktivitas selama libur Natal dan tahun baru 2021, di pusat perbelanjaan, tempat makan dan tempat hiburan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews