Modus Tersangka Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang Rugikan Negara Rp 3,33 M

Modus Tersangka Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang Rugikan Negara Rp 3,33 M

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Jaksa menetapkan Kabid Aset BPKAD Pemko Tanjungpinang, Yudhi Ramdhani sebagai tersangka dugaan korupsi pajak BPHTB. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3,33 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengungkapkan, tersangka Yudi melakukan korupsi dengan mengakses aplikasi BPHTB untuk menginput data wajib pajak, namun uang mestinya masuk ke kas daerah malah digunakan untuk pribadi.

“Kerugian negara yang dilakukan pelaku YR sebesar Rp 3,33 miliar, untuk saat ini masih tersangka sendiri,” kata Aditya Rakatama saat konferensi pers, Senin (21/12/2012).

Raka menjelaskan, kerugian negara sebesar Rp 3,33 miliar itu merupakan hasil perbuatannya dari tahun 2018 sampai September 2019.  Meskipun tak menjabat lagi di BP2RD, tersangka tetap leluasa mengakses aplikasi untuk penginputan pengurusan wajib pajak.

“Sebelumnya tersangka menjabat disana dan termasuk ke dalam tim pembuatan aplikasi, sehingga ia mengetahui semuanya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pada tahun 2018, tersangka memainkan 94 wajib pajak, dan 2019 ada 97 wajib pajak. Tersangka memainkan sistem sehingga kegiatannya tidak diketahui.

“Di aplikasi tersangka membuat lunas, sementara uangnya tidak disetor, tapi ketahuan pada bulan Oktober 2019 lalu,” sebutnya.

Penyidik kejaksaan Negeri Tanjungpinang menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

“Tersangka tak (belum) ditahan, untuk pencekalan nanti kita koordinasi dengan bagian intel. Sejauh ini tersangka kooperatif saat dipanggil,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews