Saksi Sinergi dan Insani Tolak Teken Hasil Pleno KPU Kepri

Saksi Sinergi dan Insani Tolak Teken Hasil Pleno KPU Kepri

Rapat pleno penghitungan suara Pilkada Kepri di Tanjungpinang. (Foto: Sutana/batamnews)

Tanjungpinang - Saksi dua pasangan calon dalam Pilkada Kepri menolak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat pleno yang dihelat KPU Kepri.

Pihak yang menolak menandatangani tersebut merupakan saksi dari paslon nomor urut 1 Soerya Respationo-Iman Sutiawan (Sinergi) dan paslon Isdianto-Suryani (Insani).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati mengaku tak masalah dan hasilnya tetap sah.

"Tidak masalah bila berita acara itu tidak di tandatangani oleh saksi, kita tetap menjalankan tahapan selanjutnya," kata Sriwati di Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu (19/12/2020).

Ditegaskan Sriwati, selain itu pada rapat pleno tingkat provinsi ini semua saksi hadir lengkap dari masing-masing pasangan calon. Pleno ini juga dihadiri Bawaslu Provinsi Kepri.

"Mereka juga telah menerima hasil rekapitulasi dan penetapan hasil yang sudah diserahkan KPU Kepri," ujarnya.

Dalam PKPU nomor 19 tahun 2020 juga hal itu sudah diatur dan tertuang di dalam pasal 37 dimana rapat pleno juga bila tidak dihadiri saksi rapat pleno tetap bisa dilaksanakan.

"Begitu juga dalam PKPU ini di pasal 44 ayat 4 berbuyi bisa ditandatangani hanya oleh dua anggota KPU Provinsi," tuturnya.

Sementara Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison menambahkan, setelah proses pleno berjalan dengan baik, dan tidak terjadi persoalan yang menghambat. 

Menurutnya, bagi pihak-pihak yang ingin melayangkan gugatan, terbuka ruang tiga hari setelah pleno ini.

“Paslon yang ingin membuat gugatan terbuka ruangnya selama tiga hari setelah pleno ini diputuskan,” tegas Arison.

Indikasi Kecurangan

 

Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 02 Isdianto-Suryani (INSANI) Bakti Lubis menyampaikan, dasar pihaknya enggan menandatangani berita acara tersebut karena pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses perhitungan suara Pilgub Kepri 2020.

"Sebenarnya kami sudah menolak menandatangani hasil pleno itu sejak ditingkat Kecamatan, ditingkat Kabupaten/Kota dan juga hasil pleno Provinsi," katanya.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri ini juga menegaskan, setelah penetapan hasil rekapitulasi ini, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Adapun, dasar pihaknya melayangkan gugatan karena, pihaknya banyak menemui indikasi kecurangan dalam proses perhitungan suara di Pilgub Kepri, yang melibatkan pihak penyelenggara. 
Namun, ketika itu Bakti enggan merincikan kecurangan yang dimaksud.

"Insya Allah seluruh bukti-buktinya nanti akan kita sampaikan di MK. Sekarang kita sudah mengumpulkan bukti-bukti itu, baik dari laporan masyarakat dan juga hasil temuan tim kami," sebutnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews