Dugaan Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Saksi Ngotot Didampingi Pengacara

Dugaan Korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Saksi Ngotot Didampingi Pengacara

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang- Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terpaksa membantalkan agenda pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di BP2RD Tanjungpinang.

Batalnya pemeriksaan itu, karena Yudi Ramdhani, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang meminta pemeriksaanya didampingi pengacara.

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyebutkan pemeriksaan saksi di dalam penanganan perkara pidana korupsi tidak ada kewajiban harus didampingi kuasa hukum atau pengacara.

"Sehingga pada hari ini yang bersangkutan membuat pernyataan tidak siap untuk diperiksa," kata Aditya Rakatama, Rabu (4/3/2020).

Aditya Rakatama menyebutkan, selama proses penyidikan pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat pemanggil terhadap Yudi, namun hanya satu kali terealisasi.

"Nanti kita atur kembali waktu untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi Yudi," sebutnya.

Ia menuturkan, seiring menunggu hasil audit BPKP turun, pihaknya terus melakukan pendalaman keterangan saksi dan alat bukti. Setelah itu baru pihaknya menetapkan status tersangka.

"Kenapa kita tidak segera menentukan tersangkanya, sebab kita menyakinkan dulu apakah ini betul-betul ada kerugian negaranya, karena perbuatan melawan hukum saja tidak cukup di dalam udang-undang korupsi," jelasnya.

Ia melanjutkan, bahwa penyidikan dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan itu pada anggaran tahun 2018 dan 2019 dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih.

"Untuk saksi sejauh ini sudah dimintai keterangan lebih kurang 20 orang, belum ada saksi baru," ujarnya.

(adi)

Komentar Via Facebook :