180 Warga Binaan Rutan Karimun Peroleh Remisi, 6 Orang Langsung Merdeka

180 Warga Binaan Rutan Karimun Peroleh Remisi, 6 Orang Langsung Merdeka

Ilustrasi.

Karimun - Peringatan ulang tahun Kemerdekaan RI selalu menjadi momen yang ditunggu oleh semua kalangan, termasuk para warga binaan yang menghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Maklum saja, di momen tersebut pemerintah selalu memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) bagi para warga binaan. 

Di Karimun, tahun ini sedikitnya ada 180 warga binaan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjungbalai menerima remisi peringatan hari kemerdekaan.

Pada remisi kali ini, remisi umum dan remisi khusus yang diberikan. Dimana remisi umum diberikan oleh negara, sedangkan untuk remisi khusus yaitu remisi keagamaan seperti remisi hari raya keagamaan. Remisi khusus ini diberikan kepada seluruh warga binaan.

Dari 180 orang warga binaan yang mendapat remisi, enam orang langsung merdeka alias bebas. Pengajuan remisi umum untuk warga binaan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun sudah dilakukan dan disetujui okeh Kementerian Hukum dan HAM. 

"Ada 180 warga binaan kita usulkan kemarin dan disetujui. Enam diantaranya akan langsung bebas," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Tanjungbalai, Novi Irwan.

Remisi tersebut diberikan pada warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya dengan baik, dan tidak melanggar aturan selama masa tahanan.

Salah satu syarat remisi yaitu telah menjalani masa hukuman enam bulan, dimana selama itu tidak tercatat pada buku register pelanggaran disiplin narapidana. Selain itu, mereka harus turut aktif dalam kegiatan dan program pembinaan.

"Yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Novi.

Untuk remisi hari kemerdekaan pada warga binaan juga tidak sama. 67 orang mendapat remisi satu bulan, 52 orang 2 bulan, dan enam orang tujuh bulan.

Novi mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi itu antara lain dua orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia dengan kasus narkoba, dan 4 orang WNI dengan kasus pencurian.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews