Rutan Karimun Usulkan 197 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri

Rutan Karimun Usulkan 197 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri

Ilustrasi.

Karimun - Sebanyak 197 warga binaan beragama Islam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II Tanjungbalai Karimun diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.

Pemberian remisi kepada 197 warga binaan itu sesuai Kepres Nomor 74 tahun 1999 tentang remisi. Terdapat tiga kategori remisi diberikan, antara lain selama 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

"Semua narapidana yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan yang muslim," kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Dodi Naksabani, Kamis (14/5/2020).

Menurutnya, narapidana yang menerima remisi tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan, dan tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta turut aktif mengikuti program pembinaan

Ia menyebutkan, secara rinci 197 warga binaan yang mendapatkan remisi itu antara lain 192 orang pria dan 5 wanita.

"Remisi itu telah diajukan kepada Kemenkumham dan menunggu persetujuan. Ada 193 dewasa dan 4 anak- anak. Mereka masing-masing terjerat kasus narkotika, pencurian, kepabeanan, perlindungan anak, penipuan dan kasus kriminal lainnya," katanya.

Sementara untuk besaran remisi yang diterima narapidana antara lain, 15 hari sebanyak 91 orang, 1 bulan sebanyak 99 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang.

"Tidak ada yang langsung bebas. Hanya dipotong masa tahanan saja," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews