Tiga Warga Binaan Anak Rutan Karimun Peroleh Remisi Hari Anak Nasional

Tiga Warga Binaan Anak Rutan Karimun Peroleh Remisi Hari Anak Nasional

Ilustrasi.

Karimun - Tiga warga binaan anak di Rutan Kelas IIB Karimun memperoleh remisi khusus pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2020.

Namun demikian, tiga warga binaan anak ini tak ada yang langsung bebas, melainkan hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kepala Rutan Kelas IIB Dody Naksabani, mengatakan bahwa pemotongan masa tahanan tersebut, masing-masing mendapat satu bulan.

"Penyerahan remisi kemarin juga dilaksanakan melalui video conference seluruh Indonesia di Hari Anak Nasional," kata Dody, Sabtu (25/7/2020).

Saat ini ada sebanyak tujuh orang warga binaan anak di Rutan Karimun. Jumlah itu diketahui menurun dari waktu sebelumnya.

Dari tiga anak yang mendapat remisi tersebut, dua diantaranya terlibat perkara perlindungan anak, dan seorang lainnya terlibat kasus pencurian.

"Sebelumnya 12 orang dan saat ini tinggal tujuh orang. Diantaranya juga ada yang ikut program asimilasi," terang Dody.

Penanganan Berbeda

Sementara itu, Dody juga menyampaikan penanganan bagi warga binaan anak di Rutan Karimun, berbeda dengan warga binaan dewasa.

Warga binaan anak mendapat perhatian lebih, khususnya dalam pendidikan. Mereka diikutsertakan dalam paket pendidikan, setara dengan sekolah reguler.

"Di sini kan ada Paket A, B dan C. Tapi untuk sekarang karena pandemi Covid-19 masih terhenti," kata Doddy.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews