Cegah Covid-19, 27 Warga Binaan Rutan Karimun Jalani Asimilasi di Luar Penjara

Cegah Covid-19, 27 Warga Binaan Rutan Karimun Jalani Asimilasi di Luar Penjara

Sejumlah warga binaan di Rutan Karimun yang menjalani asimilasi mulai hari ini.

Karimun - Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona juga dirasakan kalangan warga binaan di Karimun, Kepulauan Riau.

Sedikitnya, 27 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II Tanjungbalai Karimun menjalani asimilasi di rumah masing-masing guna pencegahan wabah persebaran tersebut.

Asimilasi para narapidana itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Kepala Rutan Karimun Dodi Naksabani mengatakan, Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun mengatakan bahwa, narapidana itu akan menjalani masa asimilasi dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Tanjungbalai Karimun.

"Sampai hari ini, setelah dikeluarkan keputusan menteri itu, sudah 27 narapidana yang kita keluarkan untuk diasimilasi," kata Dodi, Kamis (2/4/2020).

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah, telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana, dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.

"Juga harus ada penjamin dari pihak keluarga," ucapnya.

Tidak semua napi mendapat asimilasi atau dikeluarkan, meskipun ada beberapa persyaratan yang memenuhi.

"Dikecualikan untuk pidana khusus (pidsus) seperti narkotika, tipikor, human trafficking, ilegal logging dan ilegal fishing," kata Dodi.

Nantinya, para narapidana yang mendapatkan asimilasi, harus melakukan wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) pos Bapas Tanjungbalai Karimun setiap awal pekan.

"Kemudian, sebulan sekali lapor, sampai masa tahanan narapidana selesai sesuai Surat Keputusan (SK) Pengadilan selesai," ujar Dodi.

Hingga tanggal 7 April 2020 nanti, masih ada sejumlah narapidana lainnya yang akan menyusul untuk diasimilasi.

"Saat ini, Rutan Karimun masih melakukan pendataan untuk mengejar target diberikan Kemenkumham," ucap Dodi.

Diketahui, saat ini jumlah narapidana Rutan Karimun berjumalh 474 orang dan dikurangi dengan jumlah 27 orang yang menjalani asimilasi saat ini, menjadi 447 orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews