Rutan Karimun Berlakukan Karantina 14 Hari Bagi Tahanan Baru

Rutan Karimun Berlakukan Karantina 14 Hari Bagi Tahanan Baru

Rutan Karimun berlakukan karantina khusus bagi tahanan baru di ruangan khusus selama 14 hari (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun - Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, memberlakukan kebijakan mengkarantina tahanan baru di sel khusus, sebelum bergabung dengan tahanan lainnya. Penerapan tersebut diberlakukan bagi tahanan yang dilimpahkan ke Rutan guna penanggulangan penanganan percepatan Covid-19.

Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun, Novi Irwan mengatakan, para tahanan baru harus menjalani masa karantina selama 14 hari di ruang khusus yang telah disiapkan.

"Di karantina sebelum diperbolehkan bergabung dengan tahanan lainnya," ujar Novi kepada Batamnews, Rabu (10/6/2020).

Kata dia, Rutan Karimun telah menyiapkan sejumlah kamar yang akan dijadikan tempat karantina bagi tahanan baru. "Kita sudah menyiapkan 4 kamar untuk tahanan baru. Satu kamar bisa diisi empat tahanan," sebutnya.

Penerapan ini lanjut Novi juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ditjen Pas nomor PAS-PK.01.01.01-679 per tanggal 20 Mei 2020 tentang penerimaan tahanan. Dalam edaran menyebutkan, pelimpahan terhadap tahanan baru hanya akan dapat dilakukan bagi para tahanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sejak kebijakan ini diterapkan, Rutan Karimun telah menerima sebanyak tiga orang tahanan baru diantaranya 2 WN Myanmar dan satu orang tahanan kasus pencurian.

"Sudah ada tiga orang tahanan baru yang masuk, mereka lebih dahulu kita tempatkan di ruang karantina," ucap Novi.

Baca halaman selanjutnya

 

8 Poin Pedoman Pelimpahan Tahanan Baru

Rutan Karimun, menerapkan 8 poin pedoman yang harus diterapkan dalam pelimpahan tahanan baru yang telah dieksekusi atau telah berkekuatan hukum tetap.

"Jika sudah putusan Jaksa, akan melimpahkan ke kita baru kita terima, tentu dengan mengutamakan protokol kesehatan," kata Novi.

Adapun 8 poin tersebut meliputi:

1. Mempertimbangkan kapasitas blok/kamar isolasi yang dimiliki oleh Lapas/Rutan/LPKA;

2. Tahanan yang diterima harus sudah dilakukan Rapid Test dengan hasil no reaktif oleh Jaksa.

3. Melakukan skrining suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala;

4. Memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

5. Memberikan masker kain yang waiib dipakai.

6. Memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan physical dan sosial distancing.

7. Melakukan isolasi selama 14 hari, bila terdapat gejala Covid-19 selama masa isolasi segera berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk pelaksanaan tes PCR yang bila di dapati hasil positif, segera dirujuk ke Rumah Sakit rujukan Covid-19 setempat.

8. Melaksanakan secara ketat 12 langkah pencegahan dan penanganan Covid-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews