Jambret di Nongsa Gadaikan Perhiasan Para Korban hingga Rp139 Juta

Jambret di Nongsa Gadaikan Perhiasan Para Korban hingga Rp139 Juta

Polsek Nongsa memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku jambret. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam - Seorang pelaku jambret MA ditahan Polsek Nongsa. Dalam pengakuannya, MA mengakui menghamburkan uang hasil kejahatan dengan judi bola dan hiburan.

MA mengatakan jika menggadaikan semua perhiasan emas korban yang dijambretnya. Bahkan ia bisa memperoleh total uang Rp139 juta dari menggadaikan barang-barang tersebut.

Pelaku tinggal di Kavling Bukit Pelita Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

MA diamankan Polsek Nongsa setelah kepergok warga sebelumnya di Jl Dang Merdu, Nongsa. Sepedamotornya terjatuh bersama korbannya. Korban mengaku tasnya ditarik oleh MA. Saat itu stang sepedamotor mereka tersangkut.

Kendati mengelak bukan penjambret saat ditanya warga, MA akhirnya diminta untuk ikut ke kantor polisi. Ia pun tak bisa mengelak saat polisi menggeledah kediamannya, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan. Pria itu ternyata seorang penjual parfum.

Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari menyebutkan dari pengakuan tersangka, telah melakukan aksi sebanyak 28 kali di seputaran Kecamatan Batam Kota dan Kecamatan Nongsa.

"Dia mengincar wanita yang mengenakan perhiasan emas. Sudah 28 kali beraksi, namun 6 kali gagal," kata Made saat ekspos perkara di Mapolsek Nongsa, Kamis (3/12/2020).

(cr7)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews