Batam - Petualangan pria berinisial MA menjambret di Batam, Kepulauan Riau berakhir di jeruji besi Polsek Nongsa. Ironisnya, MA diketahui memiliki usaha jualan parfum, namun tetap berbuat kriminal.
Dia diserahkan ke polisi pada 30 Oktober 2020 lalu, usai gagal menjambret seorang ibu yang sedang memboncengkan anaknya di Jalan Dang Merdu, arah SMA Negeri 3 Batam.
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari mengatakan saat itu MA yang melintas dari arah tambang pasir Nongsa melihat seorang ibu memboncengkan anaknya.
MA lantas menguntit ibu dan anak tersebut. Setibanya di tempat sepi, dia lantas memepet korbannya dan mencoba menarik tas yang dibawa.
Apes, aksi itu gagal setelah dia terjatuh lantaran setang sepeda motornya tersangkut di motor korban.
"Pas narik tas, setang motornya tersangkut dan mereka jatuh di depan Mega Techno City," ujar Made dalam gelar perkara di Mapolsek Nongsa, Kamis (3/12/2020).
Warga yang melintas, mengira kejadian itu kecelakaan. Karena korban dan pelaku mengalami luka, mereka lantas dibawa ke Klinik Syahrial di Batubesar.
Di klinik itulah, korban kemudian menyampaikan ke warga jika MA merupakan penjambret yang hendak merampas tasnya.
MA sempat berdalih kepada warga. Namun untuk membuktikan hal itu, warga lalu membawa MA dan korbannya ke Polsek Nongsa.
Setelah sempat menginterogasi MA, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan bersama anggotanya menuju kediaman MA yang merupakan kios untuk berjualan parfum.
Di tempat itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan. Salah satunya adalah kartu anggota PGRI milik seorang guru.
Dari penggeledahan dan interogasi itulah, MA akhirnya tak bisa berdalih lagi dan mengakui dirinya memang menjambret.
Kini MA dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
(cr7)