UMK Batam Naik, Apindo Kepri Pertanyakan Komitmen Pjs Gubernur

UMK Batam Naik, Apindo Kepri Pertanyakan Komitmen Pjs Gubernur

Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya.

Batam - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau sudah ditetapkan oleh Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin pada Jumat (20/11/2020) lalu.

Situasi pandemi yang membuat pengusaha terpuruk, disikapi Menteri Ketenagakerjaan dengan menerbitkan surat edaran agar UMK tidak mengalami kenaikan. 

UMK Batam 2021 naik sebesar 0,5 persen atau Rp 20.050 saja atau Rp. 4.150.930.

Kenaikan UMK Batam ini menuai respons dari Apindo Kepri. Asosiasi pengusaha itu mempertanyakan komitmen Pjs Gubernur Kepri dalam kenaikan UMK Batam lantaran sebelumnya sudah membuat pernyataan akan mematuhi SE Menaker.

“Ini ada apa? Seharusnya Pjs sementara yang diutus pusat harus patuh dengan keputusan pusat, tapi ini malah dilanggar juga,” ujar Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya, Senin (23/11/2020).

Menurut Cahya, keputusan menaikkan UMK di masa pandemi akan memberikan citra buruk untuk Batam.

“Dimana semua negara-negara regional kompetitor kita lagi turunin gaji dengan bantuan subsidi pemerintah, eh Batam malah naik gaji.Ini bukti pejabat pembuat kebijakan kita tidak punya sense bisnis yang tajam,” kata Cahya.

Cahya menjelaskan, Apindo bukan memasalahkan kenaikan nilai Rp 20 ribunya, tapi tidak adanya komitmen para pejabat untuk mendukung iklim usaha yang lagi babak belur. 

“Seolah kita semua hanya takut didemo, begitu demo semua aturan boleh dilanggar,” ucap Cahya.

Apindo berharap Pjs Gubernur merevisi kebijakannya agar sesuai SE Menaker, agar semua UMK se-Kepri tidak ada kenaikan. 

“Jangan gara-gara Batam naik Rp 20 ribu dan Pinang naik Rp 6.000, bisa merusak citra investasi kita di mata dunia,” ungkap Cahya.

Seperti diketahui, selain Batam, Kota Tanjungpinang juga mengalami kenaikan UMK pada 2021 menjadi Rp. 3.013.012.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews