Polisi Singapura Tangkap Dua Penyelundup Rokok Asal Indonesia

Polisi Singapura Tangkap Dua Penyelundup Rokok Asal Indonesia

Barang bukti penyelundupan rokok yang diamankan Polisi Singapura. (Foto: Singapore Police Force via Channel News Asia)

Singapura - Upaya penyelundupan rokok ke Singapura digagalkan. Dua pria warga Indonesia ditangkap oleh aparat setempat.

Kepolisian Singapura dalam siaran pers memyebutkan kedua pria itu ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi pada hari Senin dari kontraktor Dewan Taman Nasional (NParks).

Kontraktor tersebut melihat seorang pria berperilaku mencurigakan sebelum memasuki kawasan hutan dekat Pusat Pameran Changi pada Senin (16/11/2020) lalu.

Petugas dari Polisi Penjaga Pantai, Divisi Polisi Bedok dan Gurkha lalu melakukan pencarian dan menangkap kedua pria tersebut dalam waktu dua jam setelah menerima informasi.

Enam kotak berisi 300 karton rokok kretek bayar, satu mesin tempel dan satu kapal fiberglass juga disita.

Kedua pria itu didakwa di pengadilan pada hari Rabu (18/11/2020) karena masuk secara ilegal ke Singapura dan diserahkan kepada Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. Bea Cukai Singapura juga akan menyelidiki mereka atas kepemilikan rokok bebas cukai.

“Ini adalah salah satu contoh yang baik dari seorang anggota masyarakat yang bekerja sama dengan polisi untuk menjaga perbatasan perairan dan laut kita dari kejahatan dan ancaman keamanan,” kata Komandan Penjaga Pantai, Asisten Komisaris Polisi Cheang Keng Keong, dikutip Batamnews dari Channel News Asia, Kamis (19/11/2020).

Jika terbukti bersalah, kedua pria itu bisa dipenjara hingga enam bulan dan minimal tiga cambukan karena masuk secara ilegal. 

Mereka dapat didenda hingga 40 kali lipat jumlah bea dan menghindari pajak (Goods and Services Tax), hingga enam tahun penjara, atau keduanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews