Anggota Panwascam Dianiaya, Bawaslu Kepri Nyatakan Sikap

Anggota Panwascam Dianiaya, Bawaslu Kepri Nyatakan Sikap

Bawaslu Kepri. (Foto: Dok. Batamnews)

Batam - Bawaslu Kepri mengutuk keras penganiayaan terhadap Ketua Panwascam Batam Kota, dalam sebuah kampanye paslon, Kamis (12/11/2020).  

Ketua Panwascam Batam Kota, Salim saat itu dianiaya sekelompok massa pendukung salah satu paslon di Pilkada Kepri. 

Hal ini terjadi setelah ia menegur massa yang tidak menghiraukan protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye sore itu. Salim harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

 

Berikut lima pernyataan sikap yang diumumkan Bawaslu Provinsi Kepri secara tertulis, Jumat 13/11/2020:

1. Mengutuk keras bentuk-bentuk kekerasan/penganiayaan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu.

2.. Menyampaikan laporan secara resmi atas peristiwa yang dialami kepada Kepolisian Daerah Provinsi Kepri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

3. Mendukung Pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

4. Meminta kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta tim kampanye, relawan pada pemilihan serentak tahun 2020 dan masyarakat secara umum di Provinsi Kepulauan Riau untuk mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020.

5. Meminta kepada seluruh jajaran pengawas se Provinsi Kepulauan Riau untuk tetap meneguhkan tekad dan tetap konsisten melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Kronologi

Kasus ini bermula pada saat korban yang bertugas sebagai Panwascam Batam Kota, mendatangi kegiatan kampanye dari Paslon nomor urut 1 Pilkada Kepri dan nomor urut 1 Pilkada Batam di Ruko Center Park, Batam Kota, Kota Batam.

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan, acara kampanye tersebut adalah Peresmian Posko Relawan Sinergi-Luar Biasa (Nias).

“Kehadiran dia (Salim) di sana sehubungan tugas pelapor untuk mengawasi agar tidak ada terjadinya pelanggaran kampanye dalam PKPU No.13 Tahun 2020,” kata Arie, Jumat (13/11/2020).

Karena korban melihat kegiatan kampanye tersebut akan diadakan acara tarian bersama, korban lalu menghubungi atasannya yakni Komisioner Bawaslu Kota Batam Divisi Pengawasan, Nopialdi untuk menanyakan apakah dibolehkan atau tidak kegiatan tarian tersebut dilaksanakan.

“Saksi Nopialdi bilang ke korban bahwa untuk tarian bersama-sama tidak boleh dilakukan saat kampanye,” ucap Arie menjelaskan.

Mendapat penjelasan itu, korban lalu mendatangi Ketua Panitia dan memberitahu agar acara tersebut bisa dihentikan. 

Namun mereka menolak, dengan alasan bahwa acara tersebut adalah acara Tarian Adat Nias dan mengatakan bahwa acara telah selesai, dan itu hanya acara hiburan saja.

"Korban mendatangi Tim Paslon No Urut 1 Pilkada Kepri, untuk menyampaikan perihal yang sama namun acara tersebut tetap dilakukan. Korban mencoba mengambil video saat acara berlangsung untuk dokumentasi, tapi dia didatangi oleh oknum tim kampanye karena ngambil video,” tutur Arie.

Dalam laporan yang diterima, korban juga dimarahi oleh Paslon terkait. Melihat kejadian tersebut, oknum warga yang berjumlah beberapa orang mendatangi korban dan mengelilingi sambil marah-marah dan juga ada yang menarik dan mendorong korban untuk menjauhi lokasi tersebut.

“Pada saat itulah ada yang memukul korban dibagian pipi kanan, perut dan lengan bagian kanan korban. Namun dia tidak mengetahui siapa yang melakukan hal tersebut,” katanya.

Beruntung pada saat itu ada beberapa anggota tim kampanye dan petugas kepolisian yang bertugas, langsung mengamankan kegiatan tersebut membantu korban agar tidak menjadi sasaran amukan Massa.

Atas kejadian tersebut pelapor ke Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam Kota untuk berobat dan Visum. “Gusi bagian dalam mulut masih sakit dan nyeri pada tulang rusuk,” ucap Arie.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews