Bawaslu Batam Proses 12 Laporan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Batam Proses 12 Laporan Pelanggaran Pilkada

Anggota Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam telah menerima 12 laporan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam, dan juga ada satu temuan pelanggaran Pemilu oleh lembaga itu sendiri. 

Anggota Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk menyebutkan laporan yang masuk tersebut berupa perusakan alat peraga kampanye (APK), perubahan nama, ijazah pasangan calon (paslon), dan kampanya. 

“Semua laporan sedang kita tindaklanjuti,” ujar Mangihut usai sosialisasi hukum bersama media cetak, online, dan elektronik di Harris Hotel Batam Centre, Sabtu (7/11/2020). 

Mengenai perusakan APK, Mangihut mengatakan dari laporan yang masuk paling banyak di kawasan Batam Kota dan Lubuk Baja. Karena kedua kawasan tersebut lebih dominan terdiri dari jalan protokol. 

“Umumnya APK banyak dipasang di situ, jadi banyak juga laporannya,” kata dia. 

Lalu mengenai pelaporan yang menyangkut, Mangihut menyampaikan sudah diproses dan direkomendasikan ke Komisi ASN, supaya mengenai sanksi bisa diatur lebih lanjut. 

“Ada sanksi yang ringan, sedang atau berar dan juga peringatan sampai pada pemecatan, KASN yang menentukan,” kata dia. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews