KPK Panggil Lukita Terkait Kuota Mikol Bebas Cukai di Batam

KPK Panggil Lukita Terkait Kuota Mikol Bebas Cukai di Batam

Lukita Dinarsyah Tuwo (Foto: Batamnews/Yogi)

Batam - Mantan Kepala BP Batam Lukita Dinarysah Tuwo mengakui dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Desember 2019 di Jakarta. Lukita diminta memberikan keterangan terkait kuota minuman beralkohol bebas cukai dan kuota rokok di kawasan Free Trade Zone (FTZ).

Lukita mengatakan, hal tersebut baru sebatas penyelidikan dan baru sebagai dimintai keterangan. 

"Ada temuan KPK terhadap lost-nya rokok dan mikol keluar Batam, sehingga saya perlu menjelaskan persoalan tersebut kepada KPK berhubung dirinya berada di Jakarta," ujar Lukita batamnews.co.id, Jumat (6/12/2019) di rumah pemenangan Rumah Kita di Mega Legenda.

Menurut Lukita, temuan KPK, kuota rokok yang beredar di Batam pada November 2017 hingga April 2018 sebanyak mencapai 2,5 miliar batang.

Ia pun menjelaskan, dirinya tidak bisa menjelaskan semuanya. Kata kandidat calon Wali Kota Batam itu, masih ada beberapa pejabat yang akan diambil keterangan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetop izin kuota mikol bebas cukai tersebut yang diduga sarat dengan penyelewengan. 

Rekomendasi itu kemudian disampaikan ke Kementerian Koordinator Perekonomian dan ditindaklanjuti aparat Bea Cukai di Batam pada Mei 2019 lalu.

Akhirnya di Batam tak lagi boleh beredar mikol bebas cukai. Namun di lapangan masih terlihat sejumlah tempat hiburan yang masih saja menggunakan mikol tanpa cukai.

 

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews