Petugas BC Kepri Tembak Speedboat Bermuatan Ribuan Botol Miras Ilegal

Petugas BC Kepri Tembak Speedboat Bermuatan Ribuan Botol Miras Ilegal

Sebuah speed boat bermuatan miras ilegal diamankan Bea Cukai. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Bea Cukai Kepri menegah 363 dus berisi 5.484 botol minuman keras yang dimuat speedboat secara ilegal di sekitar Perairan Pulau Nyamuk, Lingga, Provinsi Kepri.

Dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020), Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan penegahan barang ilegal itu dilakukan pihaknya Selasa (20/10/2020) lalu. 

Petugas BC menghentikan sebuah speedboat dengan mengeluarkan tembakan. Speed dengan 6 mesin dengan kekuatan 250 PK itu diamankan ke pangkalan BC.

“Dari hasil pencacahan yang dilakukan petugas Bea Cukai, ditemukan 363 karton berisi 5.484 botol minuman keras ilegal," kata  Syarif.

Nilai minuman keras itu adalah Rp 568.482.000. "Potensi kerugian negara yang timbul jika minuman keras ilegal tersebut beredar mencapai Rp 1.856.576.600,” ucap Syarif. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews