Jual Mikol Ilegal, Pengelola Klub Malam di Tanjungpinang Cuma Diberi Peringatan

Jual Mikol Ilegal, Pengelola Klub Malam di Tanjungpinang Cuma Diberi Peringatan

Razia peredaran minuman beralkohol ilegal oleh petugas gabungan menyasar sejumlah klub malam di Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Minuman beralkohol (mikol) tanpa izin beredar bebas di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Hal ini menjadi temuan saat sejumlah instansi menggelar razia pada Jumat (27/9/2019) malam.

Petugas gabungan dari perwakilan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Satpol PP, BPOM dan Bea Cukai mendapati minuman beralkohol dijual ilegal di sebuah klab malam bernama Clasix, di kawasan Bintan Mall, Tanjungpinang.

Ditemukan minuman jenis bir impor tanpa cukai yang diperjualbelikan. Selain itu juga petugas melakukan pengecekan gudang penyimpanan alkohol.

"Ini distributornya dari mana, kan tak ada kapal yang masuk, ini impor, seharusnya ada banderol," kata salah satu petugas.

Selain itu juga ditemukan beberapa minuman Chivas Regal ilegal. Namun pengelola Clasix berkilah minuman tersebut bawaan tamu.

"Itu bawaan tamu, kami hanya menjual golongan A, itu sisa tamu pak," sebut Agus, supervisor Clasix menjelaskan kepada petugas.

Selain di Clasix, petugas juga menyasar sejumlah klub malam lainnya, seperti Lumino di kawasan Jalan Merdeka. Namun dari razia, petugas gabungan tidak memberikan tindakan tegas, melainkan hanya melayangkan teguran kepada pengelola klub malam. 

(adi)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews