Suryani Ajak Masyarakat Kepri Tolak Politik Uang

Suryani Ajak Masyarakat Kepri Tolak Politik Uang

Calon Wakil Gubernur Kepri, Suryani saat berkampanye di Lingga beberapa waktu lalu (Foto: istimewa)

Batam - Praktek Money Politics (Politik Uang) kerap mewarnai setiap pesta demokrasi. Politik uang merupakan upaya mempengaruhi pemilih dengan iming-iming sesuatu agar pemilih memilih orang-orang yang diharapkan pemberi politik uang.

Jika memperhatikan regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemberi dan penerima bisa terancam pidana 72 bulan penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut 2, Suryani pun menentang tegas politik uang tersebut. Hal itu disampaikannya saat memenuhi undangan silaturahmi bersama warga Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, Kamis (12/11/2020).

"Masyarakat harus menolak praktik politik uang, selama ini saya maju di empat periode sebagai Anggota DPRD tidak pernah menggunakan uang. Saya dipilih masyarakat dengan program yang saya punya," sebut Suryani.

Hal yang sama juga disampaikan Suryani saat menghadiri acara silaturahmi warga di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam di hari yang sama, Kamis (12/11/2020).

Kata Suryani, praktik politik uang tetap berjalan karena adanya kerja sama dengan masyarakat. Jika masyarakat menolak, maka praktik itu juga tidak akan terlaksana.

Sebagaimana diketahui, ketentuan pidana mengenai politik uang diatur dalam pasal 187A ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews